Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu dari dua tersangka seberat 10.74 gram di Mapolres Sambas.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Eddi Setyawan di ruang Satresnarkoba Polres Sambas, Jumat, 15 September 2023.
Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Eddi Setyawan mengatakan. Pemusnahan barang haram itu diperoleh dari tersangka Sujono alias Abun dan Ripan alias Ipan.
“Ada tiga paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bersih netto 10.74 gram.” Kata Kasat Narkoba Polres Sambas.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di blender, kemudian dimasukkan kedalam baskom yang berisi cairan racun rumput, selanjutnya diaduk hingga menyatu.
“Setelah kita blender dan diaduk hingga dimasukan racun rumput, langsung dibuang ditempat aman, sehingga tidak menggangu lingkungan,” terangnya.
Penulis : Jainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















