Home / Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:03 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat

H Alias C  berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

H Alias C berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas menangkap pengedar Narkotik jenis Sabu berinisial H alias C (40) di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (4/2/2026) lalu.

Penangkapan H alias C oleh Satresnarkoba Polres Sambas dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko membenarkan penangkapan pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Sambas.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.

Kemudian dengan dasar surat perintah tugas, anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan. Serta mendalami informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Dinkes Sosialisasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat

“Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat,” kata AKP Sadoko, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penggeledahan disaksikan langsung oleh warga. Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 30 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat Brutto 4,8 gram. 1 bungkus plastik klip kosong, unit timbangan dan barang bukti lainnya

“Dalam aksi penggerebekkan itu, terduga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Ujar AKP Sadoko menjelaskan.

BACA JUGA:  Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap

Akibat perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Zainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor: Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Ops Liong Kapuas 2023
Polres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022

Hukum

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Narkoba dan 35 Ribu Ekstasi
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas Budi Iswanto pada kegiatan Bimtek P4GN yang digelar BNN RI.

Hukum

BNN Kalbar Gandengan Kesbangpolinmas Gelar Bimtek P4GN di Sambas
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas

Hukum

Operasi Zebra Kapuas 2023 Hari Ini Dimulai
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba 6,3 Kg di Jagoi Babang
DPRD Sambas

Hukum

DPRD Terima Aspirasi Warga Trans Sebunga, Sajingan Besar Terkait HPL Lahan
error: Content is protected !!