Home / Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:03 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat

H Alias C  berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

H Alias C berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas menangkap pengedar Narkotik jenis Sabu berinisial H alias C (40) di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (4/2/2026) lalu.

Penangkapan H alias C oleh Satresnarkoba Polres Sambas dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko membenarkan penangkapan pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Sambas.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.

Kemudian dengan dasar surat perintah tugas, anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan. Serta mendalami informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Suriadi Imbau Pemuda Hindari Pengaruh dan Bahaya Narkoba

“Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat,” kata AKP Sadoko, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penggeledahan disaksikan langsung oleh warga. Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 30 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat Brutto 4,8 gram. 1 bungkus plastik klip kosong, unit timbangan dan barang bukti lainnya

“Dalam aksi penggerebekkan itu, terduga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Ujar AKP Sadoko menjelaskan.

BACA JUGA:  Operasi Patuh 2023, Polres Sambas Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran

Akibat perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Zainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor: Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Hukum

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas

Hukum

Warga Heboh Penemuan Mayat Laki-laki di Parit Pasar Pemangkat
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala pimpin apel gelar pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II (Istimewa)

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II
Tersangka dan barang bukti Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau
Ilustrasi Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Hukum

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Sambas
Tagih Hutang, Dept Collector Ditusuk Nasabahnya di Selakau

Hukum

Tagih Utang, Debt Collector Tewas Ditusuk Nasabahnya di Selakau
error: Content is protected !!