Home / Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:03 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat

H Alias C  berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

H Alias C berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas menangkap pengedar Narkotik jenis Sabu berinisial H alias C (40) di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (4/2/2026) lalu.

Penangkapan H alias C oleh Satresnarkoba Polres Sambas dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko membenarkan penangkapan pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Sambas.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.

Kemudian dengan dasar surat perintah tugas, anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan. Serta mendalami informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Anwari Tutup Bulutangkis Pemdes Cup IV Desa Sulung

“Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat,” kata AKP Sadoko, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penggeledahan disaksikan langsung oleh warga. Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 30 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat Brutto 4,8 gram. 1 bungkus plastik klip kosong, unit timbangan dan barang bukti lainnya

“Dalam aksi penggerebekkan itu, terduga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Ujar AKP Sadoko menjelaskan.

BACA JUGA:  PMII Gelar Diskusi Publik Tangkal Kelompok Radikal Jelang Pemilu 2024

Akibat perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Zainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor: Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kosmetik Ilegal

Hukum

Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Anggota Polres Sambas
Kapolda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Kunjungi Mapolres Sambas
Dua tersangka TPPO yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 2 Pelaku TPPO, 1 Warga Malaysia
Lubuk Dagang

Hukum

Keluhkan Sungai Lubuk Lagak Keruh, Kental dan Menguning
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Hukum

Kolaborasi Sosialisasi Kamtibmas di SMAN 2 Paloh, Temajuk
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Ops Liong Kapuas 2023
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Hukum

IWOI Kalbar Surati Kapolda Atasi PETI dan Kasus Atensi Kapolri
error: Content is protected !!