Home / Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:03 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat

H Alias C  berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

H Alias C berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas menangkap pengedar Narkotik jenis Sabu berinisial H alias C (40) di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (4/2/2026) lalu.

Penangkapan H alias C oleh Satresnarkoba Polres Sambas dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko membenarkan penangkapan pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Sambas.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.

Kemudian dengan dasar surat perintah tugas, anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan. Serta mendalami informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas

“Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat,” kata AKP Sadoko, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penggeledahan disaksikan langsung oleh warga. Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 30 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat Brutto 4,8 gram. 1 bungkus plastik klip kosong, unit timbangan dan barang bukti lainnya

“Dalam aksi penggerebekkan itu, terduga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Ujar AKP Sadoko menjelaskan.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat

Akibat perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Zainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor: Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Sungai Sajingan Kecil menjadi sarana aktivitas utama masyarakat yang sering di tuba orang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun
Pelaku penusuk paman diamankan Satreskrim Polsek Pemangkat

Hukum

Dipengaruhi Alkohol, Ponakan di Pemangkat Tega Tusuk Paman
Polres Sambas

Hukum

Ngopi To” Ala Polres Sambas Serap Aspirasi Masyarakat
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian 3 TKP

Hukum

Tingkatkan Integritas Polri, Polda Kalbar Gaktibplin ke Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Imbau Waspada TPPO dan Hindari Menjadi PMI Ilegal
Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Hukum

Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali
Bandar Judi Bola di Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Bandar Judi Bola
error: Content is protected !!