Home / Hukum

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:03 WIB

Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Keramat

H Alias C  berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

H Alias C berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas akibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Rabu (4/2/2026) dini hari.

Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas menangkap pengedar Narkotik jenis Sabu berinisial H alias C (40) di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Rabu (4/2/2026) lalu.

Penangkapan H alias C oleh Satresnarkoba Polres Sambas dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat, Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko membenarkan penangkapan pengedar Sabu di wilayah hukum Polres Sambas.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.

Kemudian dengan dasar surat perintah tugas, anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan. Serta mendalami informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Bupati Satono Lantik 11 Pimpinan OPD Kabupaten Sambas

“Tim Satresnarkoba langsung menyelidiki, menggerebek, dan menangkap pelaku saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Pipit Teja. Kecamatan Teluk Keramat,” kata AKP Sadoko, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penggeledahan disaksikan langsung oleh warga. Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 30 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat Brutto 4,8 gram. 1 bungkus plastik klip kosong, unit timbangan dan barang bukti lainnya

“Dalam aksi penggerebekkan itu, terduga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. “Ujar AKP Sadoko menjelaskan.

BACA JUGA:  175 Peserta Ikuti Lomba FASI Kecamatan Tebas

Akibat perbuatannya, terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Zainudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor: Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

BBM Subsidi

Hukum

KMKS Sorot Kisruh BBM Subsidi SPBUN Nelayan di Selakau
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Sertijab Waka Polres, Kasat Narkoba dan Sejumlah Kapolsek
Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung

Hukum

Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung
Residivis kambuhan pencurian motor yang diamankan petugas Polsek Jawai, Jumat (12/5/2023).

Hukum

Residivis Spesialis Curanmor di Tangkap Polsek Jawai
Orang tua UH terduga Teroris menjelaskan kronologis penangkapan anaknya oleh Tim Densus 88 Anti Teror

Hukum

Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88

Hukum

Warga Sambas Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Karet
Perundungan Anak

Hukum

Polres Sambas Komitmen Tangani Kasus Perundungan Anak
Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH

Hukum

Berikan Materi Kuliah Umum, Kajati Kalbar Ajak Mahasiswa Sama-sama Belajar
error: Content is protected !!