Home / Hukum

Minggu, 2 Juni 2024 - 13:13 WIB

Bacok RA Dengan Parang, EA Diamankan Polsek Tebas

Pelaku EA yang diamankan unit Reskrim Polsek Tebas, Polres Sambas karena melakukan pembacokan kepada RA, Sabtu (1/6/2024).

Pelaku EA yang diamankan unit Reskrim Polsek Tebas, Polres Sambas karena melakukan pembacokan kepada RA, Sabtu (1/6/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial EA ditangkap Polisi Sektor Tebas lantaran membacok RA menggunakan sebilah parang, Sabtu (1/6/2024).

Kronologis kejadian bermula saat EA kalah duel dengan RA di kawasan pelabuhan Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Tak terima EA membacok RA.

EA (29) adalah warga Dusun Gerinang, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Pelaku membacok RA, dan menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas Tebas akibat luka serius.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan peristiwa itu. Kasus berawal saat EA mengatur kendaraan truck bongkar muat di area pelabuhan Desa Tebas Kuala.

BACA JUGA:  Bupati Serahkan Bonus Kepada Kafilah MTQ Kabupaten Sambas

Kemudian, lanjut AKP Sandoko, Truck tersebut di datangi RA untuk di mintai uang parkir. Merasa tidak terima, EA adu argumen dengan RA hingga terjadi perkelahian.

“Merasa kalah, EA pulang kerumah mengambil parang dan kembali mendatangi korban, EA menebaskan parang ke arah RA sebanyak dua kali, yang mengenai kepala bagian kiri dan jari telunjuk kiri RA,” kata Kasi Humas Polres Sambas.

BACA JUGA:  Ditsamapta Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Final Futsal Porprov XIII

Akibat kejadian tersebut, RA langsung dilarikan ke Puskesmas Tebas untuk dilakukan perawatan medis, lantaran luka yang dialami RA cukup serius.

AKP Sandoko menambahkan, pelaku EA saat ini sudah diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tebas, Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satlantas polres Sambas

Hukum

Polsek Pemangkat Sosialisasi Rangkaian Kegiatan Kamtibmas
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
Penemuan Mayat

Hukum

Warga Tangaran Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Persawahan
KMKS

Hukum

KMKS Dorong BNNK Sambas Tangani Narkotika Hingga Tingkat Desa
Orang tua UH terduga Teroris menjelaskan kronologis penangkapan anaknya oleh Tim Densus 88 Anti Teror

Hukum

Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88
Ilustrasi Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah

Hukum

Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Sambas
Wakapolres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin memimpin Sertijab Kasat Intel Polres Sambas dan Kapolsek Tebas,

Hukum

Polres Sambas Sertijab Kasat Intel dan Kapolsek Tebas
Dua tersangka TPPO yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 2 Pelaku TPPO, 1 Warga Malaysia
error: Content is protected !!