Home / Hukum

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Korupsi Kades Tebas Kuala, Uangnya Digunakan Judi Online

Ilustrasi foto korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023

Ilustrasi foto korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023

Sambas Times. Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS yang ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023. Ternyata digunakan untuk Judi Online (Judol).

Dalam kasus ini, HS diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 655.924.082.

Penangkapan HS merupakan bukti komitmen Polres Sambas memberantas korupsi dan judi online di wilayah hukum Polres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menegaskan, penangkapan Kades Tebas Kuala, atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi Tipikor dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” kata Kasat Reskrim.

Setelah itu, Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan kesempatan kepada Kades Tebas Kuala untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800, dalam tempo 60 hari.

BACA JUGA:  Yayasan PPMBI dan Kemenag Dukung Program 1000 Hafizh Quran

Namun, pengembalian dana tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak bisa mengembalikannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024 lalu,” jelasnya.

Dikatakan dia, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS. Ia secara langsung melakukan pencairan dana dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi Sekdes.

“Tersangka juga memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ fiktif dan disamakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau melakukan mark up harga. Bahkan, beberapa kegiatan tidak dibuatkan SPJ,” terang AKP Rahmad.

Kades Tebas Kuala Gunakan Dana Pemotongan Pajak Untuk Pribadi

Tak hanya itu saja, tersangka HS juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:  Ferdinan Sebut Gawai Dayak Sokong Sektor Ekonomi Lokal

Ia juga tak membayar utang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga. Dananya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Adapun kerugian negara sebesar Rp 655.924.082. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Sambas,” tuturnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” ungkap AKP Rahmad.

Sekedar diketahui, bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa dan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Mari Bersama Jaga Keselamatan dan Berlalulintas
Barang Bukti Judi Kolok-kolok yang diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Kolok di Kecamatan Galing
Wakapolres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin memimpin Sertijab Kasat Intel Polres Sambas dan Kapolsek Tebas,

Hukum

Polres Sambas Sertijab Kasat Intel dan Kapolsek Tebas
Satreskrim Polres Sambas menahan tersangka penyeludupan Kosmetik dari Filipina dan Malaysia beserta barang bukti, Selasa, (11/3/2025) malam.

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan PMI Nonprosedural di Jalan Tikus PLBN Aruk
Tersangka berinisial J diamankan Anggota Polsek Jawai Selatan

Hukum

Paman Bacok Keponakannya di Jawai Selatan
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah di Pemangkat
Suasana RAT Promkop Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Mantapkan Program Primer Koperasi 2024
error: Content is protected !!