Home / Hukum

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Korupsi Kades Tebas Kuala, Uangnya Digunakan Judi Online

Ilustrasi foto korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023

Ilustrasi foto korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023

Sambas Times. Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS yang ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023. Ternyata digunakan untuk Judi Online (Judol).

Dalam kasus ini, HS diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 655.924.082.

Penangkapan HS merupakan bukti komitmen Polres Sambas memberantas korupsi dan judi online di wilayah hukum Polres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menegaskan, penangkapan Kades Tebas Kuala, atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi Tipikor dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” kata Kasat Reskrim.

Setelah itu, Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan kesempatan kepada Kades Tebas Kuala untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800, dalam tempo 60 hari.

BACA JUGA:  Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari

Namun, pengembalian dana tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak bisa mengembalikannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024 lalu,” jelasnya.

Dikatakan dia, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS. Ia secara langsung melakukan pencairan dana dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi Sekdes.

“Tersangka juga memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ fiktif dan disamakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau melakukan mark up harga. Bahkan, beberapa kegiatan tidak dibuatkan SPJ,” terang AKP Rahmad.

Kades Tebas Kuala Gunakan Dana Pemotongan Pajak Untuk Pribadi

Tak hanya itu saja, tersangka HS juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:  Masyarakat Tebas Antusias Hadiri Kegiatan Germas

Ia juga tak membayar utang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga. Dananya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Adapun kerugian negara sebesar Rp 655.924.082. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Sambas,” tuturnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” ungkap AKP Rahmad.

Sekedar diketahui, bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa dan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Tersangka Pembunuh Mertua

Hukum

Menantu Pembunuh Mertua Dibekuk Polisi
Pemateri Media Gathering menyampaikan peran media sebagai Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024

Hukum

Harap Media Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Pemilu 2024
Desa Bentunai

Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas
KH Kakek berusia 62 Tahun pelaku cabul tak berkutik saat digelandang Petugas Polsek Jawai Selatan.

Hukum

Tega, Kakek 62 Tahun Cabuli Dua Bocah di Jawai Selatan
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia
Polres Sambas

Hukum

Ngopi To” Ala Polres Sambas Serap Aspirasi Masyarakat
Sahrul Ketua Himapol Untan

Hukum

Himapol Untan Harap Pemilu 2024 Ciptakan Politik Persatuan
Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung

Hukum

Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung
error: Content is protected !!