Sambas Times. Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS yang ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023. Ternyata digunakan untuk Judi Online (Judol).
Dalam kasus ini, HS diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 655.924.082.
Penangkapan HS merupakan bukti komitmen Polres Sambas memberantas korupsi dan judi online di wilayah hukum Polres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menegaskan, penangkapan Kades Tebas Kuala, atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023.
“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi Tipikor dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” kata Kasat Reskrim.
Setelah itu, Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan kesempatan kepada Kades Tebas Kuala untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800, dalam tempo 60 hari.
Namun, pengembalian dana tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak bisa mengembalikannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024 lalu,” jelasnya.
Dikatakan dia, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS. Ia secara langsung melakukan pencairan dana dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi Sekdes.
“Tersangka juga memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ fiktif dan disamakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau melakukan mark up harga. Bahkan, beberapa kegiatan tidak dibuatkan SPJ,” terang AKP Rahmad.
Kades Tebas Kuala Gunakan Dana Pemotongan Pajak Untuk Pribadi
Tak hanya itu saja, tersangka HS juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara.
Ia juga tak membayar utang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga. Dananya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Adapun kerugian negara sebesar Rp 655.924.082. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Sambas,” tuturnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” ungkap AKP Rahmad.
Sekedar diketahui, bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa dan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho















