Home / Hukum

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Korupsi Kades Tebas Kuala, Uangnya Digunakan Judi Online

Ilustrasi foto korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023

Ilustrasi foto korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebas Kuala, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023

Sambas Times. Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS yang ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023. Ternyata digunakan untuk Judi Online (Judol).

Dalam kasus ini, HS diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 655.924.082.

Penangkapan HS merupakan bukti komitmen Polres Sambas memberantas korupsi dan judi online di wilayah hukum Polres Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menegaskan, penangkapan Kades Tebas Kuala, atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023.

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi Tipikor dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas,” kata Kasat Reskrim.

Setelah itu, Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan kesempatan kepada Kades Tebas Kuala untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800, dalam tempo 60 hari.

BACA JUGA:  Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri

Namun, pengembalian dana tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak bisa mengembalikannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024 lalu,” jelasnya.

Dikatakan dia, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan HS. Ia secara langsung melakukan pencairan dana dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi Sekdes.

“Tersangka juga memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ fiktif dan disamakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau melakukan mark up harga. Bahkan, beberapa kegiatan tidak dibuatkan SPJ,” terang AKP Rahmad.

Kades Tebas Kuala Gunakan Dana Pemotongan Pajak Untuk Pribadi

Tak hanya itu saja, tersangka HS juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:  Operasi Patuh 2023, Polres Sambas Sampaikan 7 Prioritas Pelanggaran

Ia juga tak membayar utang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga. Dananya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Adapun kerugian negara sebesar Rp 655.924.082. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Sambas,” tuturnya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online,” ungkap AKP Rahmad.

Sekedar diketahui, bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa dan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Direktur Gapemasda Aan Sumantri memberikan bimbingan kepada klien Bapas

Hukum

Gapemasda Berikan Bimbingan Klien Bapas Kelas II Sambas
Kajari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Inkracht
Satgas TMMD Regtas ke-119 Kodim 1208 Sambas menyampaikan sosialiasi

Hukum

Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI
Satpol PP

Hukum

Satpol PP Sambas Peringati Belasan Muda-mudi Bukan Pasutri di Penginapan
Tersangka dan dua korban dan barang bukti yang diamanatkan Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO
Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan silaturahmi bersama Forkopimcam Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Mantapkan Silaturahmi Forkopimcam
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Baksos Bersihkan Tumpukan Pasir Jembatan Sabo’
error: Content is protected !!