Sambas Times. Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sambas terus mengintensifkan kampanye pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Setelah sukses kampanye Karhutla di Kecamatan Galing, kembali kampanye dilakukan dengan menjangkau wilayah-wilayah yang terdampak dan rawan Karhutla, yaitu melalui pola Roadshow antar kecamatan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pencegahan di tengah meningkatnya risiko kebakaran akibat musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino Kuat.
Bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas, BPBD turun ke lapangan, menyasar Kecamatan dan desa-desa yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Kali ini tim mengunjungi Kecamatan Jawai yang berlokasi di Pasar Sentebang dan Kecamatan Jawai Selatan yang berlokasi di Pasar Semperiuk dan Pasar Matang Suri, Kamis, (23/04/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sambas, Alwindo ST menyampaikan pesan secara tegas dan persuasif. Agar masyarakat benar-benar memahami dampak dan bahaya karhutla.
“Kami tidak ingin hanya menyampaikan himbauan dalam bentuk tulisan saja. Tetapi hadir langsung di tengah masyarakat, serta memastikan pesan dapat dipahami dan dilaksanakan, “imbaunya.
Alwindo juga menegaskan, dalam kondisi kemarau seperti sekarang cukup rawan terjadi Karhutla. “Satu titik api saja bisa berkembang menjadi kebakaran besar,” ujarnya lagi.
Ingatkan Bahaya Karhutla dan Buka Lahan Dengan Cara Membakar
Dalam kampanye ini, masyarakat diingatkan, bahwa kebakaran hutan dan lahan sebagian besar dipicu oleh aktivitas manusia. Terutama pembukaan lahan dengan cara membakar.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah menegaskan larangan keras terhadap praktik tersebut. Termasuk membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area sekitar hutan dan lahan gambut.
Selain itu, masyarakat diedukasi meningkatkan kewaspadaan dengan mengenali tanda-tanda awal kebakaran. Seperti munculnya asap, bau terbakar, atau api kecil di lahan terbuka.
“Jika melihat tanda-tanda tersebut, jangan menunggu. Segera laporkan dan lakukan penanganan awal jika masih memungkinkan dan aman. Keterlambatan beberapa menit saja, api bisa tidak terkendali, ”tegas Alwindo.
BPBD menegaskan, tindakan membakar lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas. Tentunya sesuai peraturan dan perundang-undangan.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat,” imbaunya lagi.
Alwindo mengapresiasi kampanye Karhutla mendapat respons positif dari Camat, unsur desa dan masyarakat setempat. Kehadiran pemerintah dinilai mampu meningkatkan pemahaman, sekaligus membangun kesadaran kolektif pentingnya pencegahan karhutla.
Menurutnya, roadshow ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan menyasar seluruh kecamatan yang memiliki potensi kerawanan tinggi. Sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
“Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh warga untuk menjadi bagian dari solusi. Sehingga risiko Karhutla dapat ditekan secara signifikan dan berkelanjutan di masa mendatang,” harapnya.
Penulis: Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















