Sambas Times. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Hearing Pemekaran Desa di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas, Senin (21/7/2025).
Pada Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, DPRD Kabupaten Sambas bersama Panitia Pemekaran Desa di Kabupaten Sambas. Menghasilkan tiga keputusan tentang pemekaran desa.
Tiga keputusan yang dihasilkan, pertama Pemerintah daerah melalui Dinas PMD Kabupaten Sambas segera melakukan verifikasi, validasi dan evaluasi terhadap data administrasi terhadap proposal pemekaran 6 desa.
Enam Desa Persiapan Diantaranya :
- Desa Persiapan Tanjung Bayung, Kecamatan Tangaran.
- Desa Persiapan Sentebang Makmur, Kecamatan Jawai.
- Desa Persiapan Segarau Limus, Kecamatan Tebas.
- Desa Persiapan Tebas Kota, Kecamatan Tebas.
- Desa Persiapan Sukma Jaya, Kecamatan Jawai.
- Desa Persiapan Sinar Baru, Kecamatan Tebas.
Kedua, DPRD Kabupaten Sambas akan mendorong pemerintah daerah membentuk tim pembentukan desa persiapan di Kabupaten Sambas.
Ketiga, DPRD Kabupaten Sambas akan mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan administrasi pembentukan desa persiapan yang dibutuhkan selama 2 bulan dari berita acara yang telah di sepakati.
Hadir pada hearing pemekaran desa yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo diantaranya. Anggota DPRD Kalbar Ir Maskur S ST, Ketua Komisi 1 DPRD Sambas, Anwari.
Asisten 1 Setda Sambas Yudi, Kepala Dinas PMD, Alkaf, Tata Pemerintahan Setda Sambas, Bagian Hukum Setda Sambas, Camat Tangaran. Serta Kepala Desa dan Panitia Desa Persiapan.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















