Sambas Times. Disdukcapil Kabupaten Sambas bersama Pengadilan Negeri Sambas menghadirkan Sistem Layanan Data Kependudukan Putusan dan Penetapan Pengadilan Negeri (Silantek P3N). Kamis (02/11/2023).
Aplikasi Silantek P3N resmi dilaunching Sekda Sambas Ferry Madagaskar mewakili Bupati Sambas di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. sekaligus membuka Forum Discusion Group (FGD).
Kerjasama 2 instansi menghadirkan aplikasi Silantek P3N, ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan Adminduk bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
“Ini Patut kita apresiasi, aplikasi ini dapat meningkatkan kemudahan pelayanan adminduk bagi bermasalah sehingga bisa ditangani secara aplikasi.” Ujar Sekda.
Ia berharap, hadirnya aplikasi Silantek P3N yang telah launching mampu mengurangi keluhan masyarakat kabupaten Sambas.
Kadisdukcapil Kabupaten Sambas. Wahidah menjelaskan, masalah Adminduk sifatnya pengaduan, tidak bisa ditangani Disdukcapil, namun perlu ditetapkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Sambas.
“Keputusan inilah yang menjadi ketetapan bagi kami untuk mengubah data, sehingga dengan sistem ini layanan Adminduk semakin mudah dan kita tetap menggunakan sistem IT atau digital,” jelasnya.
Wahidah mengatakan, kerjasama tersebut memberikan kemudahan bagi semua pihak, baik Disdukcapil, Pengadilan Negeri dan penduduk kabupaten Sambas.
“Kita sangat dimudahkan dengan aplikasi ini, karena begitu putusan dari PN Sambas disampaikan. Langsung bisa di update Disdukcapil Sambas,” tuturnya.
Hakim pengadilan negeri Sambas, Hanry Ichfan Adityo mengapresiasi upaya Disdukcapil memberikan kemudahan dan pelayanan terbaiknya kepada penduduk kabupaten Sambas.
“Dengan hadirnya aplikasi ini, diharapkan masyarakat tidak bolak balik dari Disdukcapil ke PN Sambas, dan cukup satu kali bisa selesai,” harapnya.
Sebagai informasi, aplikasi Silantek P3N tersebut telah dirancang lebih dari satu tahun, dan telah dilakukan uji coba sebelum dilaunching Sekda Sambas.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















