Sambas Times. Jelang berakhirnya masa tugas DPRD Kabupaten Sambas periode 2019-2024, dijadwalkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Agustus 2024.
Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar menyampaikan Nota Penjelasan 2 Raperda dihadapan DPRD Kabupaten Sambas. Selasa (6/8/2024).
Dua Raperda yang dibahas diantaranya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas tahun 2025-2045.
Serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian Nota Penjelasan dimaksud digelar dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, dipimpin Ketua DPRD Sambas Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferdinan, Sehan A Rahman dan Suriadi.
Diterangkan H Abu Bakar, Raperda tentang RPJPD harus disusun dalam rangka amanah ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Serta Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Penyusunan RPJPD sebagai upaya penajaman Visi Misi maupun arah kebijakan dan sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Sambas tahun 2025-2045,” jelas ketua.
Selain itu, melakukan penyelarasan Visi Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
H Abu Bakar menjelaskan dari beberapa penguatan yang dikemukakan pemerintah daerah pada nota penjelasannya. Memang restrukturisasinya pada beberapa organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
“Penataan atau restrukturisasi dimaksud melalui pemetaan kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pembentukan. Penggabungan serta pemisahan beberapa perangkat daerah,” sebut H Abu Bakar.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















