Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:19 WIB

DPRD Bahas Dua Raperda Kabupaten Sambas

Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memimpin rapat pembahasan Dua Raperda Kabupaten Sambas, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memimpin rapat pembahasan Dua Raperda Kabupaten Sambas, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. Jelang berakhirnya masa tugas DPRD Kabupaten Sambas periode 2019-2024, dijadwalkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Agustus 2024.

Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar menyampaikan Nota Penjelasan 2 Raperda dihadapan DPRD Kabupaten Sambas. Selasa (6/8/2024).

Dua Raperda yang dibahas diantaranya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas tahun 2025-2045.

Serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian Nota Penjelasan dimaksud digelar dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, dipimpin Ketua DPRD Sambas Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferdinan, Sehan A Rahman dan Suriadi.

BACA JUGA:  Peringati Hari Juang Kartika, Prajurit Yonif 645/Gty Jalan Kaki 249,7 KM

Diterangkan H Abu Bakar, Raperda tentang RPJPD harus disusun dalam rangka amanah ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Serta Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Penyusunan RPJPD sebagai upaya penajaman Visi Misi maupun arah kebijakan dan sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Sambas tahun 2025-2045,” jelas ketua.

Selain itu, melakukan penyelarasan Visi Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

BACA JUGA:  Bupati Satono Pimpin Rakor Pengelolaan Keuangan Desa TA 2024

Terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

H Abu Bakar menjelaskan dari beberapa penguatan yang dikemukakan pemerintah daerah pada nota penjelasannya. Memang restrukturisasinya pada beberapa organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

“Penataan atau restrukturisasi dimaksud melalui pemetaan kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pembentukan. Penggabungan serta pemisahan beberapa perangkat daerah,” sebut H Abu Bakar.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

BNNK Sambas

Hukum

Diskusi Publik, Kepala BNNK Sambas Bongkar Varian Baru Narkotika
Anggota DPRD Sambas Uray Farida

Pemerintahan

Peringatan HUT RI ke-77, Uray Farida Ajak Pemuda Ingat Sejarah
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Satono Ikuti Jalan Sehat Prabowo Subianto
Gerbang Mahligai Pesisir berdiri megah dibatas Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang

Pemerintahan

Bupati Satono Ajak Bersama-sama Rawat Gerbang Mahligai Pesisir
Bupati Sambas Satono

Pemerintahan

Bupati Hadiri Deklarasi Damai Pilkades Serentak, Diikuti 53 Desa se Kabupaten Sambas
Hut pramuka ke-61

Pemerintahan

Syarif Abdullah Ajak Pramuka Tumbuhkan Semangat Tolong Menolong
bupati sambas h satono

Pemerintahan

Infrastruktur Rampung Tahun Ini, Bupati Ajak Rekreasi ke Danau Sebedang
Sekda Sambas Ferry Madagaskar

Pemerintahan

Sekda Ajak Rektor IAIS Terpilih Jalin Kerjasama Dukung Pembangunan Daerah
error: Content is protected !!