Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:19 WIB

DPRD Bahas Dua Raperda Kabupaten Sambas

Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memimpin rapat pembahasan Dua Raperda Kabupaten Sambas, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memimpin rapat pembahasan Dua Raperda Kabupaten Sambas, Selasa (6/8/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.

Sambas Times. Jelang berakhirnya masa tugas DPRD Kabupaten Sambas periode 2019-2024, dijadwalkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Agustus 2024.

Pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Fery Madagaskar menyampaikan Nota Penjelasan 2 Raperda dihadapan DPRD Kabupaten Sambas. Selasa (6/8/2024).

Dua Raperda yang dibahas diantaranya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas tahun 2025-2045.

Serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian Nota Penjelasan dimaksud digelar dalam Paripurna DPRD Kabupaten Sambas, dipimpin Ketua DPRD Sambas Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferdinan, Sehan A Rahman dan Suriadi.

BACA JUGA:  IAIS Gelar Seminar Transformasi Menjadi Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Diterangkan H Abu Bakar, Raperda tentang RPJPD harus disusun dalam rangka amanah ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Serta Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Penyusunan RPJPD sebagai upaya penajaman Visi Misi maupun arah kebijakan dan sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Sambas tahun 2025-2045,” jelas ketua.

Selain itu, melakukan penyelarasan Visi Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

BACA JUGA:  Paskibraka Kecamatan Pemangkat Resmi Dikukuhkan

Terkait Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

H Abu Bakar menjelaskan dari beberapa penguatan yang dikemukakan pemerintah daerah pada nota penjelasannya. Memang restrukturisasinya pada beberapa organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

“Penataan atau restrukturisasi dimaksud melalui pemetaan kelembagaan perangkat daerah dengan melakukan pembentukan. Penggabungan serta pemisahan beberapa perangkat daerah,” sebut H Abu Bakar.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Catatan dan Rekomendasi Pertanggungjawaban APBD 2023

Pemerintahan

DPRD Sambas Beri Catatan dan Rekomendasi Pertanggungjawaban APBD 2023
Deputi Bidang Pemanfaatan dan Riset Inovasi BRIN Dr Hendrian bersama Bupati Sambas Satono saat menghadiri peresmian Kebun Raya Sambas, Senin (14/8/2023).

Pemerintahan

Deputi BRIN Hadiri Peresmian Kebun Raya Sambas
Indonesia Emas

Pemerintahan

Jaga Keseimbangan Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045
Kejaksaan Negeri Sambas

Pemerintahan

Menjaga Gizi, Menjaga Generasi : Peran Kejari Sambas di Sekolah
Kwarran Sajingan Besar bersama MOP

Pemerintahan

Kwarran Sajingan Besar dan MOP Sambas Gelar Earth Hour 2024
Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar SPd I menerima penyearah LHP dari Ketua BPK RI Perwakilan Kalbar Wahyu

Pemerintahan

Ketua DPRD Sambas Terima Penyerahan LHP BPK RI
Festival Sagu yang akan digelar Pemerintah Desa Sebangun, Kecamatan Sebawi dari tanggal 15 hingga 19 November 2023 mendatang

Info Pasar

Pemdes Sebangun Gelar Festival Sagu Ke-III
Wiwin Harianto Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga, PUPR Kalbar saat menjelaskan PHJD di Kabupaten Sambas

Pemerintahan

Jalan Pimpinan-Paloh PHJD Untuk Menunjang KSPN di Kabupaten Sambas
error: Content is protected !!