Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda Kabupaten Sambas.
Melalui Laporan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas Mardani, Raperda itu mendapatkan catatan dan rekomendasi pada Paripurna di DPRD Kabupaten Sambas. Jumat (5/7/2024).
“Sesuai hasil rapat komisi dan rapat gabungan Banggar DPRD, bersama tim anggaran pemerintah daerah. Kita memberikan catatan dan rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023,” ujar Mardani.
Beberapa catatan dan rekomendasi terkait sektor pendapatan. Antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber pajak dan retribusi daerah diminta inventarisir kembali terutama potensi pajak dan retribusinya.
“Kita minta agar Pemda Sambas melakukan updating data wajib pajak, dan menemukan atau menerapkan sistem penagihan berbasis pendekatan dan pelayanan yang cepat dan akurat.” Terang dia.
Dijelaskan Mardani, hasil masukan dari beberapa kunjungan kerja dan konsultasi ke beberapa OPD diluar Kabupaten Sambas. Penting untuk mengelola seluruh aset daerah menjadi sumber PAD dengan inovasi baru.
“Pemda Sambas Harus berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar terkait Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi. Mulai dari Bea Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB), biaya balik nama BPKB, Cukai Rokok, BBM dan lainnya yang belum maksimal dibanding potensi yang dimiliki.” Ujarnya.
Ia menegaskan, terhadap DBH Sawit pemerintah pusat sangat jauh dari harapan, dibanding daerah lainnya di Kalbar. Sehingga Pemda harus serius berkomunikasi dan koordinasi Kementrian terkait.
“Rekomendasi lainnya, Pemda dapat melakukan restrukturisasi terhadap belanja barang dan jasa, khususnya belanja barang habis pakai yang masih sangat tinggi, agar dikonversikan ke belanja modal yang lebih bermanfaat sebagai aset daerah,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















