Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menggelar Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024. Jumat, (29/3/9/2023).
Chadari Eka Saputra resmi di lantik sebagai Anggota DPRD Sambas menggantikan Almarhum Ir H Arifidiar MH di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Rapat paripurna PAW oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas H Abu Bakar SPd I. Turut hadir jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sambas.
Selain itu, turut hadir Bupati Sambas Satono, Wakil Ketua DPRD Kalbar Prabasa Anantatur. Forkopimd, Pimpinan OPD, Asisten, Staf Ahli, Camat, dan undangan lainnya.
Pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Sambas masa jabatan 2019-2024 atas nama Chadari Eka Saputra, dari partai Golkar.
Sementara menggantikan Almarhum Arifidiar sebagai Wakil Ketua II DPRD Sambas gantikan Sehan A Rahman SH yang merupakan Ketua DPD Golkar Kabupaten Sambas.
Pimpinan sidang DPRD Sambas, Abu Bakar mengatakan Ir Arifidiar berhentikan secara terhormat. Ia berharap pengangkatan PAW itu mampu memberikan kontribusi bagi lembaga.
“Sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku, kita lakukan PAW ini dengan di isinya kursi dewan yang kosong,” ucapnya.
Ketua mengucapkan selamat bertugas kepada Chadari Eka Saputra sebagai Anggota DPRD Sambas, dan mengemban amanat masyarakat yang di amanahkan.
“Diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran, saran dan masukan kepada lembaga DPRD Kabupaten Sambas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” harapnya.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















