Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi dalami produk hukum tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (6/6/2023).
Ketua Komisi 1 DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo menjelaskan, konsultasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berubah setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu ungkap Figo, didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
“Saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka pendapatan asli daerah pun akan meningkat. Sehingga perlu pengaturan pajak daerah dan retribusi untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah,” ungkap Figo.
Kekuatan pajak lokal (local taxing power) merujuk pada otoritas yang diberikan kepada pemerintah daerah. Untuk mengenakan dan mengumpulkan pajak, membiayai kegiatan pemerintahan mereka.
Hasil konsultasi memberikan beberapa penegasan penting bagi Kabupaten Sambas secara menyeluruh.
“Intinya, daerah harus segera menyusun produk hukum tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Terutama untuk legalitas pemda nantinya dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur Ketua Komisi I DPRD ini. (edo).
Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















