Sambas Times. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Sambas, Senin, (7/9/2026).
Dua Raperda yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bagian dari konsultasi public, dalam upaya menyempurnakan materi dua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
“Rapat sosialisasi ini merupakan konsultasi publik. Kita mengundang para stakeholder, baik praktisi, akademisi, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan desa dan masyarakat untuk memberikan saran serta masukan demi penyempurnaan dua Raperda ini,” kata Figo.
Menurutnya, seluruh saran, koreksi dan masukan yang disampaikan, nantinya akan ditampung dan selanjutnya dibahas secara lebih intensif bersama Pemerintah Kabupaten Sambas.
Figo menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) selesai, tahapan selanjutnya memasuki finalisasi antara DPRD dan pemerintah daerah, sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna.
“Setelah masukan dan saran kita tampung, tentu akan kita diskusikan lebih intensif dengan pemerintah daerah. Setelah itu masuk tahap finalisasi, kemudian laporan kinerja Pansus disampaikan melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Ia mengatakan, perubahan terhadap dua Perda tersebut pada prinsipnya dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah, dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Khusus mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah, Figo menyebut sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penggunaan dan pemanfaatan aset, hibah, pemindahtanganan, kerja sama hingga penghapusan aset.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD adalah mekanisme penghapusan aset, terutama aset yang berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penghapusan aset ini perlu mempunyai tata cara yang jelas. Setelah Perda ditetapkan dan diundangkan, kita meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan dan membuat aturan teknis melalui Peraturan Bupati,” katanya.
Figo Soroti Aset Belum Produktif
Figo juga menyoroti masih adanya aset milik Pemerintah Kabupaten Sambas yang belum produktif, bersengketa, serta belum memiliki kepastian administrasi berupa sertifikat.
Menurutnya, dari lebih dari seribu persil tanah maupun aset bangunan yang dimiliki pemerintah daerah, tingkat sertifikasi disebut masih berada di kisaran 30 persen.
“Barang milik daerah ini masih banyak yang tidak produktif dan masih ada yang bersengketa. Untuk sertifikasi tanah dan bangunan, kita masih belum mencapai target. Baru sekitar 30 persen dari seribu lebih persil dan aset yang ada,” ungkapnya.
Ia berharap melalui penyempurnaan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah maupun Pengelolaan Keuangan Daerah, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sambas semakin tertib, transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum.
Figo kembali mengulas, masukan yang disampaikan peserta sosialisasi akan segera ditindaklanjuti melalui pembahasan internal Pansus bersama pemerintah daerah, khususnya Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times
















