Sambas Times. DPRD Kabupaten Sambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas.
Penyampaian pendapat Fraksi DPRD Kabupaten Sambas disampaikan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sambas Mardani. Rabu (24/5/2023) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sambas.
Dalam laporannya, Mardani mengatakan bahwa fraksi DPRD telah menyetujui Raperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Raperda Kabupaten Sambas.
Ketua DPRD Sambas Abu Bakar mengatakan, rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan.
“Raperda Kabupaten Sambas tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda inisiatif DPRD Sambas tentang Inovasi Daerah telah disetujui dan sah menjadi Perda Kabupaten Sambas,” jelasnya.
Ketua DPRD Sambas mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Sambas dan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas yang hadir. Sehingga Raperda Penyelenggaraan Kearsipan sah menjadi Perda. (edo)
















