Sambas Times. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sambas menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemerataan pembangunan dalam penyusunan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027
Melalui juru bicaranya, Nandes, Fraksi PAN menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), guna menjamin pelaksanaan demokrasi di tingkat desa yang transparan, jujur, adil, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Hal itu disampaikan pada Pandangan Umum dua Raperda, yakni Raperda tentang APBD Kabupaten Sambas TA 2027 dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Selasa (27/10/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PAN mencermati target pendapatan daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,85 triliun. Dari jumlah tersebut, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,53 triliun, sedangkan PAD ditargetkan sebesar Rp317,18 miliar.
Komposisi tersebut, menurut Fraksi PAN, menunjukkan bahwa kemandirian fiskal Kabupaten Sambas masih perlu diperkuat agar pembangunan daerah tidak terlalu bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Pemerintah daerah didorong menggali dan mengoptimalkan PAD secara terencana, terukur, dan berkelanjutan, juga mengevaluasi potensi pajak dan retribusi daerah, mengoptimalkan aset daerah, memperbaiki sistem pendataan dan pemungutan, serta potensi ekonomi lokal.
Fraksi PAN juga meminta penjelasan faktor-faktor yang menyebabkan penurunan target pendapatan daerah dibandingkan Tahun Anggaran 2026, termasuk langkah konkret pemerintah daerah menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain persoalan pendapatan, Fraksi PAN menekankan agar APBD 2027 disusun secara realistis, transparan, dan akuntabel dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, termasuk sektor yang perlu mendapat perhatian.
Seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, serta pemerataan pembangunan hingga wilayah perdesaan dan perbatasan.
Fraksi PAN berpandangan, keberhasilan APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap program pembangunan harus memiliki sasaran dan hasil yang jelas.
Fraksi PAN menekankan pentingnya efisiensi belanja yang tidak menjadi prioritas, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program agar penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.
Penyesuaian Regulasi Untuk Menyelaraskan Aturan Daerah
Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Fraksi PAN memandang penyesuaian regulasi langkah penting untuk menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan.
Fraksi PAN berharap perubahan Perda memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades. Serta berharap pelaksanaan Pilkades berlangsung secara demokratis, transparan, jujur, adil, aman, dan tertib.
Fraksi PAN juga menekankan pentingnya menjaga netralitas panitia pemilihan serta memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pencegahan konflik menjadi perhatian agar Pilkades berlangsung aman.
Menurut Fraksi PAN, regulasi yang disempurnakan harus menjadi pedoman yang jelas bagi penyelenggara maupun masyarakat, sehingga proses pemilihan kepala desa dapat berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PAN menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda perlu dilakukan secara cermat dan konstruktif dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Sambas.
Fraksi PAN menyatakan akan mencermati pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 secara mendalam, terutama terkait penguatan PAD, efisiensi belanja, peningkatan pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pilkades diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum serta menjamin proses demokrasi di tingkat desa yang adil dan transparan.
Fraksi PAN juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan kedua Raperda melalui kemitraan konstruktif dengan pemerintah daerah, tanpa mengesampingkan fungsi pengawasan dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Pandangan umum tersebut disampaikan atas nama Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sambas dan ditandatangani oleh Ketua Fraksi Harni Indriani, S.P., serta Sekretaris Fraksi Drs. H. Ramzi.
Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times














