Sambas Times. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas menyatakan sikap tegas menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Merevisi UU TNI menjadi keharusan, karena proses pengesahan secara terburu-buru tanpa memperhatikan aspirasi publik yang sedang bergejolak.
Farhan perwakilan HMI Cabang Sambas menegaskan, bahwa UU TNI ini berpotensi mencederai demokrasi dan supremasi sipil yang menjadi amanat utama reformasi 1998.
“Supremasi sipil adalah pilar fundamental dalam sistem demokrasi. Pemerintah dan DPR harus memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan masukan, bukan justru menutup mata dan telinga,” katanya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 53 UU TNI, yang mengatur bahwa usia pensiun prajurit TNI dalam jabatan fungsional tertentu diperpanjang hingga 65 tahun.
HMI menilai kebijakan ini menjadi pintu masuk bagi kembalinya praktik Dwifungsi ABRI yang pernah terjadi di era Orde Baru.
“UU ini seolah membawa kembali Dwifungsi ABRI dalam wajah baru. Bahkan, kami khawatir bukan hanya sekadar Dwifungsi, tapi akan berkembang menjadi Multifungsi militer dalam ranah sipil,” tambahnya.
HMI Cabang Sambas menduga ada upaya sistematis mengembalikan peran militer dalam ruang lingkup kekuasaan sipil dengan cara yang lebih terselubung.
“Upaya ini sedemikian rupa mengemasnya agar tidak terlihat eksplisit, namun dampaknya akan terasa nyata dalam praktik ketatanegaraan kedepan,” tegasnya.
Atas dasar itu HMI Cabang Sambas desak revisi UU TNI segera dengan tetap berpegang teguh prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR evaluasi UU ini secara spesifik agar tak membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” tegasnya.
HMI Cabang Sambas menegaskan perjuangan bukan sekadar retorika melainkan bagian komitmen menjaga amanat Reformasi dan memastikan Indonesia tetap berada dijalur demokrasi yang sehat.
Penulis : Muhammad Ridho