Sambas Times. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengingatkan Pemerintah Kabupaten Sambas tentang perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD.
Imbauan itu disampaikan Ketua Komisi I, dengan diterbitkannya UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang harus segera ditindaklanjuti.
“DPRD telah melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan kita mendorong Pemda dapat memperhatikan masa jabatan Kepala Desa maupun BPD,” ujar Lerry Kurniawan Figo.
Terutama bagi Kades dan BPD yang telah memasuki akhir masa jabatan, karena ketentuan UU terbaru harus diperpanjang.
“Pemda harus memberikan kepastian hukum bagi Kades-BPD yang masa jabatannya berakhir. Tetapi mendapat perpanjangan menurut regulasi UU Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia mengatakan, harus ada legal standing bagi Kades maupun BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatannya. Sesuai ketentuan UU Nomor 3 tahun 2024.
“DPRD mendorong Pemda menindaklanjutinya, karena masukan yang didapat DPRD, Pemda dapat melakukan perpanjangan SK oleh Kepala Daerah memberikan kepastian hukumnya,” papar Ketua Komisi I.
Langkah selanjutnya, daerah dapat menindaklanjuti terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, seperti melakukan penyesuaian produk hukum daerah.
Namun tetap menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari terbitnya UU desa Nomor 3 tahun 2024.
“Saran yang kami dapat, tidak perlu harus menunggu peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2024. Karena akan memakan waktu yang lama, ” sarannya.
Oleh karenanya perlu dilakukan langkah langkah strategis dalam penyesuaian UU desa ini, terutama tadi tentang masa jabatan kades maupun BPD.
Pilkades Serentak Direncanakan Tahun 2025
Legislator Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sambas ini menjelaskan, kaitan dengan Pilkades serentak, yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2025.
Menurutnya, perlu adanya kajian dan instruksi lebih lanjut dari kemendagri apakah perlu kita eksekusi atau tidak. Sebab ada pasal perubahan regulasi terkait tata cara pemilihan Pilkades terkait calon perorangan.
“Kita lihat kejelasan dari Kemendagri, apakah nantinya berupa Surat Edaran atau lainnya terkait rencana Pilkades,” ulasnya.
Figo mengatakan, sangat perlu dilakukan telaah komprehensif dalam hal perubahan, bukan saja tentang perpanjangan masa jabatan. Namun ada hal lain tentang penataan desa, tunjangan purna bakti, alokasi dana desa dan insentif RT/RW.
“Kita berharap, Pusat tidak membuatkan kebijakan anggaran yang terlalu membebani ADD, dan itu nantinya agar dituangkan dalam Peraturan Pemerintah selanjutnya sebagai turunan dari UU Desa Nomor 3 tahun 2024,” harapnya.
















