Home / Hukum

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:24 WIB

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat

HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Sambas Times. HR (59), seorang kakek di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas nekat mencabuli tetangganya sendiri yang mengalami keterbelakangan mental.

Sebut saja korban Mawar anak penyandang keterbelakangan mental yang masih bertetangga dengan pelaku.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang kakek.

“Ya benar, Kejadian tersebut pada Maret 2022 lalu. Korban merupakan anak keterbelakangan mental,” Terangnya.

Ia menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban berada dirumah pelaku, di Dusun Yudah Putra, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

BACA JUGA:  Gerakan Nasional Aksi Bergizi dan HKN ke-58 di Pemangkat Meriah

“Pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali yang terakhir kalinya terjadi pada bulan Maret 2022 lalu,” Terangnya.

Saat itu, korban berangkat mengaji bersama pelaku, namun pelaku yang bermodus sebagai guru ngaji itu tega melakukan aksi yang tidak senonoh terhadap korban.

“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku berkata agar tidak diberitahu kepada orang tua korban lantaran takut dipenjara,” Ungkap Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  Seorang PNS di Pemangkat Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Atas peristiwa itu, lanjut Kapolsek, keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat, lantaran tidak terima yang dilakukan pelaku kepada sang anak.

“Pelaku berhasil kita tangkap beserta barang buktinya, saat pelaku masih berada dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” Terangnya. Pelaku dikenakan pasal undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (Jyn)

Share :

Baca Juga

Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas

Hukum

Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas
Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku dan barang bukti pencurian buah Sawit milik PT WHS II, Selasa (11/2/2025).

Hukum

Polisi Amankan 9 Pencuri Buah Sawit Milik PT WHS II
Polres Sambas

Hukum

Ngopi To” Ala Polres Sambas Serap Aspirasi Masyarakat
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 9 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS 2
Satlantas polres Sambas

Hukum

Polsek Pemangkat Sosialisasi Rangkaian Kegiatan Kamtibmas
Kapolres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Ngopi To’ Jawai, Ngobrol Cari Solusi
Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.Tersangka dan Korban TPPO beserta barang bukti yang berhasil diamankan Satgas TPPO Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Dugaan TPPO Prostitusi
error: Content is protected !!