Sambas Times. HR (59), seorang kakek di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas nekat mencabuli tetangganya sendiri yang mengalami keterbelakangan mental.
Sebut saja korban Mawar anak penyandang keterbelakangan mental yang masih bertetangga dengan pelaku.
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang kakek.
“Ya benar, Kejadian tersebut pada Maret 2022 lalu. Korban merupakan anak keterbelakangan mental,” Terangnya.
Ia menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban berada dirumah pelaku, di Dusun Yudah Putra, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali yang terakhir kalinya terjadi pada bulan Maret 2022 lalu,” Terangnya.
Saat itu, korban berangkat mengaji bersama pelaku, namun pelaku yang bermodus sebagai guru ngaji itu tega melakukan aksi yang tidak senonoh terhadap korban.
“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku berkata agar tidak diberitahu kepada orang tua korban lantaran takut dipenjara,” Ungkap Kapolsek Pemangkat.
Atas peristiwa itu, lanjut Kapolsek, keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat, lantaran tidak terima yang dilakukan pelaku kepada sang anak.
“Pelaku berhasil kita tangkap beserta barang buktinya, saat pelaku masih berada dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” Terangnya. Pelaku dikenakan pasal undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (Jyn)