Home / Hukum

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:24 WIB

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat

HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Sambas Times. HR (59), seorang kakek di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas nekat mencabuli tetangganya sendiri yang mengalami keterbelakangan mental.

Sebut saja korban Mawar anak penyandang keterbelakangan mental yang masih bertetangga dengan pelaku.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan membenarkan adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang kakek.

“Ya benar, Kejadian tersebut pada Maret 2022 lalu. Korban merupakan anak keterbelakangan mental,” Terangnya.

Ia menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejatnya saat korban berada dirumah pelaku, di Dusun Yudah Putra, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

BACA JUGA:  KMKS Sorot Kisruh BBM Subsidi SPBUN Nelayan di Selakau

“Pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali yang terakhir kalinya terjadi pada bulan Maret 2022 lalu,” Terangnya.

Saat itu, korban berangkat mengaji bersama pelaku, namun pelaku yang bermodus sebagai guru ngaji itu tega melakukan aksi yang tidak senonoh terhadap korban.

“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku berkata agar tidak diberitahu kepada orang tua korban lantaran takut dipenjara,” Ungkap Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  Bupati Satono Apresiasi Gema Pemangkat Berzikir dan Bershalawat

Atas peristiwa itu, lanjut Kapolsek, keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Pemangkat, lantaran tidak terima yang dilakukan pelaku kepada sang anak.

“Pelaku berhasil kita tangkap beserta barang buktinya, saat pelaku masih berada dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,” Terangnya. Pelaku dikenakan pasal undang-undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (Jyn)

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Ini Kasus-kasus Yang Diungkap Polres Sambas Tahun 2023
Inspektorat Kabupaten Sambas

Hukum

Inspektorat Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Sat Narkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas
Polres Sambas

Hukum

Polisi Respon Cepat Penganiayaan di Jalan Lingkar Rambi-Kartiasa
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Edarkan Narkotika, Pemuda di Tebas Diamankan Polisi
T (30) Pelaku Kekerasan Seksual atau Pemerkosaan yang berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Sabtu, 8 Maret 2025.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Sajingan Besar
Kanit SPKT Polres Sambas, IPDA Tri Kurnia Setiawan dalan giat Patroli di Pasar Sambas

Hukum

Polres Sambas Lakukan Monitoring Pasar Jelang Nataru
Aksi Damai Mahasiswa Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Terima Aksi Aliansi Sambas Bergerak, Situasi Aman dan Kondusif
error: Content is protected !!