Home / Hukum

Kamis, 5 September 2024 - 08:08 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sambas Relatif Masih Tinggi

Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Sambas Times. Kasus kekerasan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Sambas relatif masih tinggi. Anak-anak usia di bawah 18 tahun paling rawan menjadi korban kekerasan.

Angka kekerasan terhadap anak dibawah umur mencakup berbagai aspek, seperti kekerasan fisik dan psikologis, yang dapat memiliki dampak jangka panjang, khususnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.

Dalam antisipasi sekaligus penanganan terhadap tindak kekerasan anak dibawah umur sebagai korban, juga mendapat perhatian khusus dari jajaran Aparatur Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Sambas.

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, tindak kekerasan terhadap anak yang ditangani jajarannya mulai dari Januari hingga Agustus 2024, mencapai 43 kasus.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Dapil Sambas II Apresiasi Metode Quantum Hijaiyah

“Tahun 2023 itu ada 72 kasus. Untuk tahun 2024 ini dari Januari sampai Agustus ada 43 kasus yang sudah ditangani Satreskrim Polres Sambas.” Kata AKP Rahmad Kartono, Rabu (4/9/2024).

Ia menegaskan, kalau secara jumlah ada penurunan kasus. Hanya saja kita belum tahu dari September sampai Desember, ia berharap kasus kekerasan anak bawah umur bisa turun.

Dalam kasus ini, AKP Rahmad menjelaskan, pelakunya mayoritas dilakukan oleh orang terdekat. Oleh karenanya perlu kerjasama semua elemen masyarakat untuk mencegahnya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 6 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS II

“Peran semua pihak dapat bekerja sama menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak. Serta memberikan edukasi kepada orang tua dan anak-anak tentang bahaya kekerasan dan pentingnya pelaporan kasus,” imbaunya.

Ia menegaskan, pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur merupakan tanggung jawab bersama. Mulai keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga pemerintah.

“Tugas kita, khususnya orang tua dapat berperan mengawasi pergaulan anak sangat penting. Mengingat kasus kekerasan anak bawah umur di Kabupaten Sambas masih relatif tinggi,” pungkasnya.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satresnarkoba

Hukum

Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika
Polres Sambas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Ajak Bersama Atasi Karhutla
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Sungai Sajingan Kecil menjadi sarana aktivitas utama masyarakat yang sering di tuba orang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah di Pemangkat
Bhabinkamtibmas polsek Tekarang sosialisasikan peraturan pemerintah

Hukum

Polsek Tekarang Lakukan Patroli Cegah Karhutla
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat
Pembuangan Bayi

Hukum

Polres Sambas Tangkap Remaja 17 Tahun Buang Bayi di TPA Sorat
error: Content is protected !!