Sambas Times. Kasus kekerasan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Sambas relatif masih tinggi. Anak-anak usia di bawah 18 tahun paling rawan menjadi korban kekerasan.
Angka kekerasan terhadap anak dibawah umur mencakup berbagai aspek, seperti kekerasan fisik dan psikologis, yang dapat memiliki dampak jangka panjang, khususnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
Dalam antisipasi sekaligus penanganan terhadap tindak kekerasan anak dibawah umur sebagai korban, juga mendapat perhatian khusus dari jajaran Aparatur Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Sambas.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, tindak kekerasan terhadap anak yang ditangani jajarannya mulai dari Januari hingga Agustus 2024, mencapai 43 kasus.
“Tahun 2023 itu ada 72 kasus. Untuk tahun 2024 ini dari Januari sampai Agustus ada 43 kasus yang sudah ditangani Satreskrim Polres Sambas.” Kata AKP Rahmad Kartono, Rabu (4/9/2024).
Ia menegaskan, kalau secara jumlah ada penurunan kasus. Hanya saja kita belum tahu dari September sampai Desember, ia berharap kasus kekerasan anak bawah umur bisa turun.
Dalam kasus ini, AKP Rahmad menjelaskan, pelakunya mayoritas dilakukan oleh orang terdekat. Oleh karenanya perlu kerjasama semua elemen masyarakat untuk mencegahnya.
“Peran semua pihak dapat bekerja sama menciptakan lingkungan aman bagi anak-anak. Serta memberikan edukasi kepada orang tua dan anak-anak tentang bahaya kekerasan dan pentingnya pelaporan kasus,” imbaunya.
Ia menegaskan, pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur merupakan tanggung jawab bersama. Mulai keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga pemerintah.
“Tugas kita, khususnya orang tua dapat berperan mengawasi pergaulan anak sangat penting. Mengingat kasus kekerasan anak bawah umur di Kabupaten Sambas masih relatif tinggi,” pungkasnya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News