Sambas Times. Korps HMI Wati (Kohati) cabang Sambas angkat bicara saat adanya tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang melayangkan gugatan praperadilan.
Ketua Kohati cabang Sambas, Pertiwi Astuti menolak keras gugatan praperadilan kasus pencabulan dengan tersangka yang merupakan seorang guru ngaji kepada muridnya sendiri.
“Kami mengutuk dan menolak dengan keras gugatan yang dilayangkan tersangka kasus cabul. Karena sudah menjadi tersangka dan harus menjalani hukuman sesuai tuntutan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas menolak gugatan seorang tersangka yang merupakan oknum guru ngaji cabul tersebut.
“Perbuatan tersangka sudah melukai hati keluarga dan masyarakat Sambas. Kami apresiasi hakim PN Sambas atas komitmen melindungi korban, agar kasus serupa tidak kembali terjadi,” ucapnya.
Pertiwi Astuti berharap seluruh stakeholder dan masyarakat bersama-sama dalam mencegah kasus-kasus pencabulan. Termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak kembali terjadi.
“Mari bersama-sama kita menjaga keluarga, menjaga rohani dan kewarasan kita, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ajaknya.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News