Home / Hukum

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:51 WIB

Bawa Kabur Motor Dengan Modus Harta Gaib, AR Ditangkap Polisi

Ilustrasi pelaku pencurian motor

Ilustrasi pelaku pencurian motor

Sambas Times. Seorang pria berinisial AR (46) di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalbar, ditangkap polisi usai membawa kabur motor warga.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil buah untuk sesajen. Sehingga pelaku berhasil membawa kabur motor warga. Kamis, (19/12/2024).

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan kejadian itu. Minggu (22/12/2024).

Peristiwa bermula ketika AR dan temannya berinisial WA mendatangi rumah pelapor JH (54) di Singkawang. Mereka mengaku menemukan harta gaib berupa perhiasan emas di rumah pelaku AR.

“Tersangka AR berniat membagi harta itu kepada pelapor, karena telah baik kepadanya dan menyuruhnya datang ke rumahnya bersama saksi BS (59) untuk melakukan ritual pengambilan harta gaib,” jelasnya.

Malam harinya, pelapor dan saksi mendatangi rumah pelaku AR. Saat itu, ia menunjukkan harta gaib tersebut yang berada di dalam tempayan terbungkus kain berwarna kuning.

“Tersangka menjanjikan akan memberikan pelapor emas sebanyak 2 ons dan kepada saksi BS sebanyak 5 ons. Setelah itu, tersangka memasukkan tangannya ke tempayan dan mengambil harta gaib yang kemudian diletakkannya di piring,” jelas Rahmad.

BACA JUGA:  Bupati Satono Sampaikan RAPBD Kabupaten Sambas TA 2023
Modus Harta Gaib Berupa Emas

Pelapor dan saksi tak dapat melihat harta gaib itu. Namun, mereka mengaku mendengar suara butiran-butiran emas tersebut yang diletakkan di atas piring sehingga mereka pun menjadi percaya.

“Namun, tersangka mengatakan belum bisa memberikannya kepada pelapor dan saksi karena butuh persiapan yang cukup banyak dan harus melalui ritual terlebih dahulu,” beber Rahmad.

Keesokan harinya, pelapor dan saksi kembali mendatangi rumah pelaku guna mempersiapkan barang-barang yang diperlukan untuk mengangkut harta gaib tersebut.

Ketua Setelahnya, tersangka menyuruh pelapor dan saksi datang lagi besok untuk melakukan ritual serah terima harta gaib tersebut.

Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor meminjam motor anaknya untuk pergi ke rumah tersangka AR.

Sesampainya di sana, pelapor melihat AR bersama WA sudah menyiapkan sesajen berupa nanas, jeruk sambal, dan benang jahit. Namun, tersangka mengatakan jika sesajen itu masih kurang satu, yaitu jeruk siam.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia

Tersangka AR dan temannya berinisial WA lalu meminjam motor yang dibawa pelapor untuk pergi mengambil buah jeruk untuk sesajen. Hingga pukul 20.00 WIB, tersangka tak kunjung pulang ke rumahnya.

“Pelapor bersama saksi kemudian pergi mencari tersangka, namun hingga keesokan harinya tak kunjung ditemukan. Pelapor yang merasa dirugikan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Selakau,” beber Rahmad.

Tak perlu waktu lama, kepolisian berhasil mengamankan tersangka AR di Pontianak, Sabtu dini hari, 21 Desember 2024.

Saat diamankan, pelaku tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana penggelapan tersebut.

“Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Sementara, temannya berinisial WA saat ini masih dalam penyelidikan,” tutur Rahmad.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Barang bukti pencurian yang diamankan Polsek Pemangkat.

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bekas Bangunan Puskesmas Pemangkat
Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi

Hukum

Wabup Rofi Pimpin Apel Ops Lilin Kapuas 2022
Kepala Rutan kelas IIB Sambas Luhur Prasaja pada penyerahan remisi khusus.

Hukum

271 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri
LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba
Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sebawi
Polsek Pemangkat

Hukum

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tetapkan Direktur BUMDesma Tebas Tersangka Korupsi
error: Content is protected !!