Home / Hukum

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:49 WIB

Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali

Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Sambas Times. Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan Pelaku cabul berinisial M (56) melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 2 kali.

“Kalau pelaku melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban sebanyak 2 kali yakni pada bulan Juli dan Awal Agustus,”. Ungkap Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  Disparpora Launching Inovasi Aksi Perubahan Disposisi Elektronik

Kapolsek menjelaskan, akibat dilakukan oleh pelaku, korban mengalami trauma healing.

“Untuk korban masih berusia 12 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  MABM Sambas Bahas Program 2025 dan Pengelolaan Rumah Melayu

Akibat perlakukan yang tidak senonoh itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan paling berat selama 15 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

DPC PKB

Hukum

PKB Sambas Laporkan Lukman Edy Cemarkan Nama Baik Cak Imin
Kapolsek Teluk Keramat Iptu Dwi Hendy Winoto memimpin apel kesiapan malam Idul Fitri 1444 Hijariah.

Hukum

Polsek Teluk Keramat Gelar Apel Kesiapan Idul Fitri 1444 Hijariah

Hukum

Heboh Seorang Pria di Desa Serumpun, Pemangkat Gantung Diri
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Selakau

Hukum

Tragis, Pria Lanjut Usia Di Sambas Tewas Dibunuh Anak Kandungnya
Kasus Cabul

Hukum

Apresiasi Hakim PN Sambas Tolak Gugatan Guru Ngaji Cabul
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas

Hukum

Operasi Zebra Kapuas 2023 Hari Ini Dimulai
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
error: Content is protected !!