Sambas Times. Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan Pelaku cabul berinisial M (56) melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 2 kali.
“Kalau pelaku melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban sebanyak 2 kali yakni pada bulan Juli dan Awal Agustus,”. Ungkap Kapolsek Pemangkat.
Kapolsek menjelaskan, akibat dilakukan oleh pelaku, korban mengalami trauma healing.
“Untuk korban masih berusia 12 tahun,” jelasnya.
Akibat perlakukan yang tidak senonoh itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan paling berat selama 15 tahun penjara. (jyn)