Home / Hukum

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:49 WIB

Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali

Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Sambas Times. Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan Pelaku cabul berinisial M (56) melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 2 kali.

“Kalau pelaku melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban sebanyak 2 kali yakni pada bulan Juli dan Awal Agustus,”. Ungkap Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  Sutarmidji Harap Pesantren Tak Kalah dengan Sekolah Formal

Kapolsek menjelaskan, akibat dilakukan oleh pelaku, korban mengalami trauma healing.

“Untuk korban masih berusia 12 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  BNI KC Sambas Buka Layanan Outlet, Sabtu 29 November 2025

Akibat perlakukan yang tidak senonoh itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan paling berat selama 15 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Foto Ilustrasi

Hukum

Pelaku Cabul di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka dan barang bukti Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau
M Luffi Ariadi Ketua Umum BEM Fakultas Syariah IAIS Sambas.

Hukum

BEM IAIS : Membongkar Skandal Korupsi, Apa Menjadi Tradisi
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Gelar Operasi Zebra
M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah
Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sebawi

Hukum

Tragis, Pria Lanjut Usia Di Sambas Tewas Dibunuh Anak Kandungnya
Polsek Jawai

Hukum

Polsek Jawai Selatan Lakukan Pengamanan di Wisata Pantai Bahari

Hukum

Tingkatkan Integritas Polri, Polda Kalbar Gaktibplin ke Polres Sambas
error: Content is protected !!