Home / Hukum

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:49 WIB

Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali

Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Sambas Times. Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan Pelaku cabul berinisial M (56) melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 2 kali.

“Kalau pelaku melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban sebanyak 2 kali yakni pada bulan Juli dan Awal Agustus,”. Ungkap Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  Wabup Hero : Pertumbuhan UMKM Sambas Tunjukkan Tren Ekonomi Positif

Kapolsek menjelaskan, akibat dilakukan oleh pelaku, korban mengalami trauma healing.

“Untuk korban masih berusia 12 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  50 Siswa Baru SMK Subur Insani Ikuti MPLS di Makodim 1208 Sambas

Akibat perlakukan yang tidak senonoh itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan paling berat selama 15 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Polsek Jawai

Hukum

Anggota Polsek Jawai Bubarkan Aksi Balap Liar
Suasana Rakor Lintas Sektor pengamanan Nataru

Hukum

Pengamanan Nataru, Polres Sambas Gandeng Lintas Sektor
Polsubsektor Temajuk memasang Plang Imbauan

Hukum

Polsubsektor Temajuk Pasang Plang Imbauan Bagi Pengunjung Pantai
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku dan barang bukti pencurian buah Sawit milik PT WHS II, Selasa (11/2/2025).

Hukum

Polisi Amankan 9 Pencuri Buah Sawit Milik PT WHS II
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas mensosialisasikan P4GN di Kecamatan Sajingan Besar.

Hukum

Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pencuri Handphone di Pemangkat
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Purna Tugas dan Pindah Satuan
Satpolairud Polres Sambas menggelar Patroli laut

Hukum

Satpolairud Polres Sambas Patroli Perairan Laut
error: Content is protected !!