Home / Hukum

Selasa, 9 Agustus 2022 - 09:49 WIB

Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali

Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Sambas Times. Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan Pelaku cabul berinisial M (56) melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 2 kali.

“Kalau pelaku melakukan hal yang tidak senonoh kepada korban sebanyak 2 kali yakni pada bulan Juli dan Awal Agustus,”. Ungkap Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  DPRD Sambas Terima Anugerah KIP 2022

Kapolsek menjelaskan, akibat dilakukan oleh pelaku, korban mengalami trauma healing.

“Untuk korban masih berusia 12 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Politeknik Negeri se Kalbar Gelar Workshop dan Business Matching

Akibat perlakukan yang tidak senonoh itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan paling berat selama 15 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polsek Pemangkat

Hukum

Pencuri Meteran Air PDAM Diamankan Polsek Pemangkat
Petugas Polsek Selakau mengambil keterangan kepada salah satu remaja pelaku tuba racun ikan di Sungai Selakau

Hukum

Polsek Selakau Amankan Pelaku Tuba Ikan dan Udang
DPRD Kabupaten Sambas

Hukum

DPRD Sambas Apresiasi Polda Mediasi Konflik PT Duta Palma
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Anggota Polres Sambas
Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sejangkung

Hukum

HMKS Kawal Aduan Pencemaran Sungai Sejangkung ke Polda Kalbar
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar buka puasa bersama media di Mapolres Sambas, Kamis (14/3/2025).

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Buka Puasa Bersama Media
Satlantas polres Sambas

Hukum

Polsek Pemangkat Sosialisasi Rangkaian Kegiatan Kamtibmas
error: Content is protected !!