Sambas Times. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sebagaimana diketahui bahwa KPU melakukan rekrutmen badan adhoc PPK tingkat kecamatan di mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024.
“Rekrutmen badan adhoc ini dilakukan secara terbuka untuk pelaksanaan pilkada tahun 2024,” kata Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Sambas. Selasa (30/4/2024).
Aan sapaan akrab Komisioner KPU Kabupaten Sambas menjelaskan, hingga hari terakhir 29 April 2024 jam 23.59, di dapati 8 kecamatan yang tidak memenuhi 2 kali kebutuhan PPK per kecamatan.
“Melihat hasil perkembangan rekrutmen ini, maka terhadap 8 kecamatan tersebut akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” ujar Aan Sumantri menjelaskan.
Rekrutmen 8 kecamatan diantaranya :
- Kecamatan Selakau Timur
- Kecamatan Salatiga
- Kecamatan Jawai Selatan
- Kecamatan Subah
- Kecamatan Galing
- Kecamatan Tangaran
- Kecamatan sajad
- Sejangkung
Perpanjangan pendaftaran dimulai dari tanggal 30 April sampai dengan 2 Mei. “Bagi masyarakat kecamatan yang ingin mendaftar bisa melalui website SIAKBA atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Sambas,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Ridho I Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News