Home / Hukum

Sabtu, 8 Juni 2024 - 14:19 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat menangkap dua pelaku peredaran Sabu di sebuah rumah Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (7/6/2024) sore.

Saat dilakukan penggrebekan oleh polisi, salah satu dari kedua pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti melalui jendela kamarnya.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan kedua pengedar Sabu tersebut.

Adapun identitas pelaku, yakni inisial UJ alias Mak Jum (50) dan MF alias Iken (25). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolsek menjelaskan, informasi berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa, Pemangkat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sambas Imbau Pengguna Jalan Tertib Lalulintas

“Dari informasi itu, Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam lemari pakaian,” katanya.

Setelah ditemukan barang haram tersebut, kemudian diinterograsi lisan, memang benar bahwa dua paket klips tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu itu merupakan milik pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, juga disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelasnya.

Hingga saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pengamanan Nataru, Polres Sambas Gandeng Lintas Sektor

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket klips transparan yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Satu buah timbangan digital, alat hisap sabu atau Bong, uang tunai Rp. 210.000, pipet plastik yang di gunakan sebagai sendok sabu, dan dua buah handphone.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pelaku M (56) digiring Anggota Satreskrim saat tiba di Polsek Pemangkat

Hukum

Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali
Barang bukti batu yang dilempar pelaku ke kaca mobil

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Pelemparan Kaca Mobil di Sambas
Suasana Rakor Lintas Sektor pengamanan Nataru

Hukum

Pengamanan Nataru, Polres Sambas Gandeng Lintas Sektor
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Umum
Polda Kalbar

Hukum

Kapolda Kalbar Berikan Pelatihan Kemampuan IRSMS
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Amankan Penggelapan 10 Mobil di Sambas
Polsek Jawai

Hukum

Polsek Jawai Selatan Lakukan Pengamanan di Wisata Pantai Bahari
Waka Polres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023.

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023
error: Content is protected !!