Home / Hukum

Sabtu, 8 Juni 2024 - 14:19 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat menangkap dua pelaku peredaran Sabu di sebuah rumah Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (7/6/2024) sore.

Saat dilakukan penggrebekan oleh polisi, salah satu dari kedua pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti melalui jendela kamarnya.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan kedua pengedar Sabu tersebut.

Adapun identitas pelaku, yakni inisial UJ alias Mak Jum (50) dan MF alias Iken (25). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolsek menjelaskan, informasi berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa, Pemangkat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Tiga Pemain Gabsis Lolos Pra PON XXI Wakili Kalbar

“Dari informasi itu, Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam lemari pakaian,” katanya.

Setelah ditemukan barang haram tersebut, kemudian diinterograsi lisan, memang benar bahwa dua paket klips tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu itu merupakan milik pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, juga disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelasnya.

Hingga saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap II

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket klips transparan yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Satu buah timbangan digital, alat hisap sabu atau Bong, uang tunai Rp. 210.000, pipet plastik yang di gunakan sebagai sendok sabu, dan dua buah handphone.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satgas Pamtas bersama petugas perbatasan mengabadikan momen foto bersama, berlatar 35 kardus Rokok Selundupan asal Malaysia

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Selundupan 35 Kardus Rokok di Aruk
Sat Narkoba polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Rakor Linsek Pengamanan Imlek dan CGM
Wakapolres Sambas Kompol Muhammad Aminuddin memimpin Sertijab Kasat Intel Polres Sambas dan Kapolsek Tebas,

Hukum

Polres Sambas Sertijab Kasat Intel dan Kapolsek Tebas
Barang bukti judi kolok-kolok yang berhasil dimakan Satreskrim Polsek Jawai dan Polres Sambas

Hukum

Polisi Amankan Dua Bandar Judi Kolok-kolok di Jawai
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Polres Sambas

Hukum

Jumat Curhat Polres Sambas Ajak Bersama Atasi Karhutla
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar buka puasa bersama media di Mapolres Sambas, Kamis (14/3/2025).

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Buka Puasa Bersama Media
error: Content is protected !!