Home / Hukum

Sabtu, 8 Juni 2024 - 14:19 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat menangkap dua pelaku peredaran Sabu di sebuah rumah Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (7/6/2024) sore.

Saat dilakukan penggrebekan oleh polisi, salah satu dari kedua pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti melalui jendela kamarnya.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan kedua pengedar Sabu tersebut.

Adapun identitas pelaku, yakni inisial UJ alias Mak Jum (50) dan MF alias Iken (25). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolsek menjelaskan, informasi berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa, Pemangkat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Warga Tepian Sungai Resah, Dalam 4 Bulan 4 Mesin 15 PK Kecurian

“Dari informasi itu, Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam lemari pakaian,” katanya.

Setelah ditemukan barang haram tersebut, kemudian diinterograsi lisan, memang benar bahwa dua paket klips tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu itu merupakan milik pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, juga disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelasnya.

Hingga saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pemangkat

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket klips transparan yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Satu buah timbangan digital, alat hisap sabu atau Bong, uang tunai Rp. 210.000, pipet plastik yang di gunakan sebagai sendok sabu, dan dua buah handphone.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk

Hukum

Pangdam XII TPR Kunjungi Pos Gabma Temajuk

Hukum

Warga Heboh Penemuan Mayat Laki-laki di Parit Pasar Pemangkat
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek
Rutan kelas 2 B Sambas

Hukum

Rutan dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Pengunjung
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Cemburu Buta, Suami Aniaya Istrinya di Kecamatan Pemangkat
Jaksa Agung ST Burhanudin

Hukum

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Krakatau Steel
Koordinator Bidang P2M BNN Kalbar Yunitasari

Hukum

BNN Kalbar dan Rutan Sambas Sinergis Tekan Peredaran Narkoba
M Guntur Hamzah

Hukum

APHTN-HAN Siap Bersinergi dengan Organisasi Lain
error: Content is protected !!