Home / Hukum

Sabtu, 8 Juni 2024 - 14:19 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat menangkap dua pelaku peredaran Sabu di sebuah rumah Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (7/6/2024) sore.

Saat dilakukan penggrebekan oleh polisi, salah satu dari kedua pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti melalui jendela kamarnya.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan kedua pengedar Sabu tersebut.

Adapun identitas pelaku, yakni inisial UJ alias Mak Jum (50) dan MF alias Iken (25). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolsek menjelaskan, informasi berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa, Pemangkat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Sinergi MABM dan Pemda Sambas Sukseskan Festival Budaya Melayu 2022

“Dari informasi itu, Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam lemari pakaian,” katanya.

Setelah ditemukan barang haram tersebut, kemudian diinterograsi lisan, memang benar bahwa dua paket klips tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu itu merupakan milik pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, juga disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelasnya.

Hingga saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Densus 88 tangkap Seorang Pria Terduga Terorisme di Semparuk

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket klips transparan yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Satu buah timbangan digital, alat hisap sabu atau Bong, uang tunai Rp. 210.000, pipet plastik yang di gunakan sebagai sendok sabu, dan dua buah handphone.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Ngopi To’ Jawai, Ngobrol Cari Solusi
Pencucian Tabung gas LGP

Hukum

Polres Sambas Amankan Penadah Ratusan Tabung Gas LPG Curian
Petugas Polsek Paloh saat melakukan olah TKP korban Gantung Diri di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh

Hukum

Heboh Pria Tewas Gantung Diri di Kecamatan Paloh
Foto: Ilustrasi

Hukum

Kecelakaan Mobil vs Motor di Tebas, Seorang Pengendara Motor Tewas
Polsek Pemangkat

Hukum

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan
Driver Ditsamapta Polda Kalbar latihan penggunaan Rantis Telehandler

Hukum

27 Driver Ditsamapta Polda Kalbar Latihan Rantis Telehandler
Polsek Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung
Polres Sambas

Hukum

Ini Kasus-kasus Yang Diungkap Polres Sambas Tahun 2023
error: Content is protected !!