Home / Hukum

Sabtu, 8 Juni 2024 - 14:19 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pemangkat

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Kedua pelaku pengedar Narkoba yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024) sore di Pemangkat.

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat menangkap dua pelaku peredaran Sabu di sebuah rumah Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Jumat (7/6/2024) sore.

Saat dilakukan penggrebekan oleh polisi, salah satu dari kedua pelaku sempat membuang sejumlah barang bukti melalui jendela kamarnya.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan kedua pengedar Sabu tersebut.

Adapun identitas pelaku, yakni inisial UJ alias Mak Jum (50) dan MF alias Iken (25). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolsek menjelaskan, informasi berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa, Pemangkat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  3M Bakar Semangat Tim Sambas Gemilang Teluk Keramat

“Dari informasi itu, Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam lemari pakaian,” katanya.

Setelah ditemukan barang haram tersebut, kemudian diinterograsi lisan, memang benar bahwa dua paket klips tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu itu merupakan milik pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut, juga disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelasnya.

Hingga saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:  DPRD Dorong Pemda Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Adapun barang bukti yang diamankan, dua paket klips transparan yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Satu buah timbangan digital, alat hisap sabu atau Bong, uang tunai Rp. 210.000, pipet plastik yang di gunakan sebagai sendok sabu, dan dua buah handphone.

Terhadap kedua pelaku, polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya
Lakalantas

Hukum

Lakalantas di Semparuk, Tabrakan Nissan March dengan Truk Canter
Polres Sambas Tangkap Peti

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap 7 Pelaku PETI di PT WHS
Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri
Jasad korban mengapung diidentifikasi Inafis Polres Sambas

Hukum

Heboh Penemuan Mayat Mengapung di Mak Tangguk, Tebas
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro saat berkunjung di Mapolres Sambas

Hukum

Dua Kasus PETI Sudah Dituntaskan Polres Sambas
Polres Sambas

Hukum

Polisi Respon Cepat Penganiayaan di Jalan Lingkar Rambi-Kartiasa
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Edarkan Narkotika, Pemuda di Tebas Diamankan Polisi
error: Content is protected !!