Home / Hukum

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:52 WIB

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat kembali mengungkap kasus pembobolan Rumah Toko (Ruko), jalan Muhammad Hambal, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelakunya seorang pemuda berinisial R alias Yusnan (20), warga Desa Pemangkat Kota, tidak berkutik saat dibekuk Tim Srigala Gunung Gajah, Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan kasus tersebut. “Ya benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pemangkat,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika pelapor meninggalkan rukonya pada Rabu, (05/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan

Kemudian pada esok harinya, pelaku terkejut barang-barangnya sudah tidak ada lagi akibat digasak maling, seperti satu unit mesin air, satu buah gunting besi dan potongan kabel.

“Pada saat pelapor melakukan pengecekkan disekitar tempat, ditemukan sebuah tangga yang terletak di bawah lobang sekat penyimpanan barang,” ujarnya.

Esoknya, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, kembali terjadi pencurian di lokasi yang sama. Pelaku menggasak satu unit kipas angin gantung, kabel instalasi yang sudah terpasang, potongan pipa besi dan satu buah rak aluminium.

BACA JUGA:  Ini 6 Finalis Tim Dayung Lomba Sampan Bidar PODSI Kabupaten Sambas

“Pelaku melancarkan aksi pencurian kedua kalinya itu dengan cara merusak kunci gembok ruko untuk masuk kedalam ruko tersebut,” ujar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah pintu besi, satu buah mesin air, satu buah gunting besi besar, satu buah linggis, satu unit kipas angin gantung dan 26 buah besi pipa teralis.

Hingga kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan mapolsek pemangkat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bandar Judi Bola di Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Bandar Judi Bola
Kasat Lantas Polres Sambas, IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Satlantas Polres Sambas Imbau Pengguna Jalan Tertib Lalulintas
Satgas Pamtas Temajuk

Hukum

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Narkoba
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Dekatkan Pelayanan, Kapolres Sambas Resmikan Polsubsektor Sebawi dan Salatiga
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Zoom Meeting Baksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa
M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah
Petugas Polsek Selakau mendatangi TKP warga gantung diri di Kebun Karet

Hukum

Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet
Satgas Pamtas RI-Malaysia mengamankan seorang warga sipil yang mengaku sebagai TNI di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Hukum

Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan TNI Gadungan di Sajingan Besar
error: Content is protected !!