Home / Hukum

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:52 WIB

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat kembali mengungkap kasus pembobolan Rumah Toko (Ruko), jalan Muhammad Hambal, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelakunya seorang pemuda berinisial R alias Yusnan (20), warga Desa Pemangkat Kota, tidak berkutik saat dibekuk Tim Srigala Gunung Gajah, Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan kasus tersebut. “Ya benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pemangkat,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika pelapor meninggalkan rukonya pada Rabu, (05/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Bupati Sambas Tinjau Jembatan Putus di Desa Tebas Sungai

Kemudian pada esok harinya, pelaku terkejut barang-barangnya sudah tidak ada lagi akibat digasak maling, seperti satu unit mesin air, satu buah gunting besi dan potongan kabel.

“Pada saat pelapor melakukan pengecekkan disekitar tempat, ditemukan sebuah tangga yang terletak di bawah lobang sekat penyimpanan barang,” ujarnya.

Esoknya, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, kembali terjadi pencurian di lokasi yang sama. Pelaku menggasak satu unit kipas angin gantung, kabel instalasi yang sudah terpasang, potongan pipa besi dan satu buah rak aluminium.

BACA JUGA:  Ribuan Penonton Saksikan Tarian Tanda' Sambas di Gorontalo

“Pelaku melancarkan aksi pencurian kedua kalinya itu dengan cara merusak kunci gembok ruko untuk masuk kedalam ruko tersebut,” ujar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah pintu besi, satu buah mesin air, satu buah gunting besi besar, satu buah linggis, satu unit kipas angin gantung dan 26 buah besi pipa teralis.

Hingga kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan mapolsek pemangkat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah
Kosmetik Ilegal

Hukum

Loka POM Ungkap Bahaya Gunakan Kosmetik Ilegal
Polda Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 7,5 Ons Sabu di Pemangkat, Sambas
Satgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Dua Warga Sambas Diamankan Satgas Pamtas di Perbatasan RI-Malaysia
Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Jawai
IPDA Tri Kurnia Setiawan

Hukum

Kapolsek Semparuk Silaturahmi bersama KSOP Sintete
Dua tersangka TPPO yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan 2 Pelaku TPPO, 1 Warga Malaysia
Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan

Hukum

Curhat Jumat Polsek Semparuk Bahas Kamtibmas
error: Content is protected !!