Home / Hukum

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:52 WIB

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat kembali mengungkap kasus pembobolan Rumah Toko (Ruko), jalan Muhammad Hambal, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelakunya seorang pemuda berinisial R alias Yusnan (20), warga Desa Pemangkat Kota, tidak berkutik saat dibekuk Tim Srigala Gunung Gajah, Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan kasus tersebut. “Ya benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pemangkat,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika pelapor meninggalkan rukonya pada Rabu, (05/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Mahasiswi Terlibat Penyalahgunaan Narkotika di Sambas

Kemudian pada esok harinya, pelaku terkejut barang-barangnya sudah tidak ada lagi akibat digasak maling, seperti satu unit mesin air, satu buah gunting besi dan potongan kabel.

“Pada saat pelapor melakukan pengecekkan disekitar tempat, ditemukan sebuah tangga yang terletak di bawah lobang sekat penyimpanan barang,” ujarnya.

Esoknya, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, kembali terjadi pencurian di lokasi yang sama. Pelaku menggasak satu unit kipas angin gantung, kabel instalasi yang sudah terpasang, potongan pipa besi dan satu buah rak aluminium.

BACA JUGA:  Safari Jumat, Panitia 1001 Kubah Sosialisasi Gerakan Wakaf

“Pelaku melancarkan aksi pencurian kedua kalinya itu dengan cara merusak kunci gembok ruko untuk masuk kedalam ruko tersebut,” ujar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah pintu besi, satu buah mesin air, satu buah gunting besi besar, satu buah linggis, satu unit kipas angin gantung dan 26 buah besi pipa teralis.

Hingga kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan mapolsek pemangkat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Surat Kejari Pontianak

Hukum

Kejari Pontianak Usut Kasus IAIN Pontianak
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kamtibmas
Polres Sambas

Hukum

Satgas Gabungan Siap Sukseskan Night Festival 2023
Suasana Rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel, Bocah yang sempat diberitakan hilang saat sholat magrib

Hukum

Polres Sambas Rekontruksi Pembunuhan Marsel, Bocah Yang Sempat Dihebohkan Hilang
Polres Sambas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022
Polres Sambas

Hukum

Selama 2024, Polres Sambas Tuntaskan 158 Kasus Tindak Pidana
Polsek Jawai mengamankan tersangka Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri
razia gabungan Rutan Sambas

Hukum

Rutan Sambas Gelar Razia Bersama TNI dan POLRI
error: Content is protected !!