Home / Hukum

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:52 WIB

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat kembali mengungkap kasus pembobolan Rumah Toko (Ruko), jalan Muhammad Hambal, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelakunya seorang pemuda berinisial R alias Yusnan (20), warga Desa Pemangkat Kota, tidak berkutik saat dibekuk Tim Srigala Gunung Gajah, Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan kasus tersebut. “Ya benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pemangkat,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika pelapor meninggalkan rukonya pada Rabu, (05/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tebas

Kemudian pada esok harinya, pelaku terkejut barang-barangnya sudah tidak ada lagi akibat digasak maling, seperti satu unit mesin air, satu buah gunting besi dan potongan kabel.

“Pada saat pelapor melakukan pengecekkan disekitar tempat, ditemukan sebuah tangga yang terletak di bawah lobang sekat penyimpanan barang,” ujarnya.

Esoknya, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, kembali terjadi pencurian di lokasi yang sama. Pelaku menggasak satu unit kipas angin gantung, kabel instalasi yang sudah terpasang, potongan pipa besi dan satu buah rak aluminium.

BACA JUGA:  Bupati Satono Tampung Aspirasi Guru PAI

“Pelaku melancarkan aksi pencurian kedua kalinya itu dengan cara merusak kunci gembok ruko untuk masuk kedalam ruko tersebut,” ujar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah pintu besi, satu buah mesin air, satu buah gunting besi besar, satu buah linggis, satu unit kipas angin gantung dan 26 buah besi pipa teralis.

Hingga kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan mapolsek pemangkat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Sambas melalukan patroli penertiban aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Tertibkan Balap Liar Malam Hari
LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba
Direktur Gapemasda Aan Sumantri memberikan bimbingan kepada klien Bapas

Hukum

Gapemasda Berikan Bimbingan Klien Bapas Kelas II Sambas
Sat Reskrim polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Narkoba Jenis Shabu di Tebas
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menggiring pelaku M (56) di Mapolsek Pemangkat.

Hukum

Korban Cabul di Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga diiming-iming Rp20 Ribu
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Empat Pelaku Cabul
Bandar Judi Bola di Pemangkat

Hukum

Polsek Pemangkat Tangkap Bandar Judi Bola
Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba

Hukum

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat
error: Content is protected !!