Home / Hukum

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:33 WIB

Polres Sambas Amankan Empat Pelaku Cabul

Empat Pelaku Cabul yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (13/8/2024).

Empat Pelaku Cabul yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (13/8/2024).

Sambas Times. Polres Sambas mengamankan empat pelaku cabul terhadap seorang anak di bawah umur, ironisnya tiga dari keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.

Keempat pelaku berinisial B alias Delon, T, A dan R berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas karena laporan orang tua korban yang telah menodai anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, kronologis berawal dari laporan orang tua korban atas pencabulan anaknya.

Dari keterangan pelaku, ia awalnya menonton band di Desa Sarilaba, Kecamatan Jawai, dalam perjalanan pulang. Tepatnya di Jalan Setapak, Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat ia bertemu korban jalan seorang diri.

BACA JUGA:  Bawa Kabur Motor Dengan Modus Harta Gaib, AR Ditangkap Polisi

“Dalam perjalanan, pelaku bertemu korban di Jalan Setapak, Dusun Semamok, Desa Sengawang. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan bejadnya kepada korban,” jelas Kasat Reskrim. Selasa (13/8/2024)

Aksi itu dilakukan korban dengan cara memeluknya, sehingga korban terjatuh. Lantas pelaku minta bantu rekannya memegang kedua tangan korban, yang dilakukan secara bergilir, sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.

“Saat korban terbaring B minta bantu rekannya T dan R untuk memegang tangan korban, usai pelaku B, aksi bejad dilakukan T, A dan R, sehingga korban tidak bisa melawan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat

Tidak terima dengan perbuatan keempat pelaku. Orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Sambas untuk proses hukum kepada pelaku.

Setelah berhasil ditangkap satuan Reskrim Polres Sambas, ironisnya, dari keempat pelaku, tiga diantaranya ternyata anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah mendekam si sel tahanan Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka berinisial J diamankan Anggota Polsek Jawai Selatan

Hukum

Paman Bacok Keponakannya di Jawai Selatan
Satreskrim Polres Sambas menahan tersangka penyeludupan Kosmetik dari Filipina dan Malaysia beserta barang bukti, Selasa, (11/3/2025) malam.

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Selundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina dan Malaysia
Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas

Hukum

Kajati Kalbar Kunker di Kabupaten Sambas
Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga
Tersangka Pembunuh Mertua

Hukum

Menantu Pembunuh Mertua Dibekuk Polisi
Jasad korban mengapung diidentifikasi Inafis Polres Sambas

Hukum

Heboh Penemuan Mayat Mengapung di Mak Tangguk, Tebas
Empat Rumah di Bobol Maling

Hukum

Waspada, Dalam Semalam Empat Rumah Dibobol Maling
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sambas Relatif Masih Tinggi
error: Content is protected !!