Home / Hukum

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:33 WIB

Polres Sambas Amankan Empat Pelaku Cabul

Empat Pelaku Cabul yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (13/8/2024).

Empat Pelaku Cabul yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (13/8/2024).

Sambas Times. Polres Sambas mengamankan empat pelaku cabul terhadap seorang anak di bawah umur, ironisnya tiga dari keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.

Keempat pelaku berinisial B alias Delon, T, A dan R berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas karena laporan orang tua korban yang telah menodai anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, kronologis berawal dari laporan orang tua korban atas pencabulan anaknya.

Dari keterangan pelaku, ia awalnya menonton band di Desa Sarilaba, Kecamatan Jawai, dalam perjalanan pulang. Tepatnya di Jalan Setapak, Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat ia bertemu korban jalan seorang diri.

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Tiga Terduga Tindak Pidana Narkotika

“Dalam perjalanan, pelaku bertemu korban di Jalan Setapak, Dusun Semamok, Desa Sengawang. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan bejadnya kepada korban,” jelas Kasat Reskrim. Selasa (13/8/2024)

Aksi itu dilakukan korban dengan cara memeluknya, sehingga korban terjatuh. Lantas pelaku minta bantu rekannya memegang kedua tangan korban, yang dilakukan secara bergilir, sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.

“Saat korban terbaring B minta bantu rekannya T dan R untuk memegang tangan korban, usai pelaku B, aksi bejad dilakukan T, A dan R, sehingga korban tidak bisa melawan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kodim 1208 Sambas Ikut Apel Gelar Operasi Zebra Kapuas

Tidak terima dengan perbuatan keempat pelaku. Orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Sambas untuk proses hukum kepada pelaku.

Setelah berhasil ditangkap satuan Reskrim Polres Sambas, ironisnya, dari keempat pelaku, tiga diantaranya ternyata anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah mendekam si sel tahanan Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia
Kasat Lantas Polres Sambas, IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Satlantas Polres Sambas Imbau Pengguna Jalan Tertib Lalulintas
Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga
Suasana Rakor Lintas Sektor pengamanan Nataru

Hukum

Pengamanan Nataru, Polres Sambas Gandeng Lintas Sektor
Polsek Pemangkat

Hukum

Depresi Istri Bekerja di Taiwan, D Pria di Pemangkat Gantung Diri
Pembuangan Bayi

Hukum

Polres Sambas Tangkap Remaja 17 Tahun Buang Bayi di TPA Sorat
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)

Hukum

IWOI Kalbar Surati Kapolda Atasi PETI dan Kasus Atensi Kapolri
Kemenag foto bersama Erna Pihak Travel yang bermasalah terkait terlantarnya Jamaah Umrah Kabupaten Sambas di Bekasi

Hukum

Erna Travel Umrah Viral Penuhi Panggilan Kemenag Sambas
error: Content is protected !!