Home / Hukum

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:33 WIB

Polres Sambas Amankan Empat Pelaku Cabul

Empat Pelaku Cabul yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (13/8/2024).

Empat Pelaku Cabul yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (13/8/2024).

Sambas Times. Polres Sambas mengamankan empat pelaku cabul terhadap seorang anak di bawah umur, ironisnya tiga dari keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.

Keempat pelaku berinisial B alias Delon, T, A dan R berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas karena laporan orang tua korban yang telah menodai anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, kronologis berawal dari laporan orang tua korban atas pencabulan anaknya.

Dari keterangan pelaku, ia awalnya menonton band di Desa Sarilaba, Kecamatan Jawai, dalam perjalanan pulang. Tepatnya di Jalan Setapak, Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat ia bertemu korban jalan seorang diri.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Subah

“Dalam perjalanan, pelaku bertemu korban di Jalan Setapak, Dusun Semamok, Desa Sengawang. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan bejadnya kepada korban,” jelas Kasat Reskrim. Selasa (13/8/2024)

Aksi itu dilakukan korban dengan cara memeluknya, sehingga korban terjatuh. Lantas pelaku minta bantu rekannya memegang kedua tangan korban, yang dilakukan secara bergilir, sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.

“Saat korban terbaring B minta bantu rekannya T dan R untuk memegang tangan korban, usai pelaku B, aksi bejad dilakukan T, A dan R, sehingga korban tidak bisa melawan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Saka Wirakartika Kodim 1208 Sambas Sukses Latgab Pramuka

Tidak terima dengan perbuatan keempat pelaku. Orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Sambas untuk proses hukum kepada pelaku.

Setelah berhasil ditangkap satuan Reskrim Polres Sambas, ironisnya, dari keempat pelaku, tiga diantaranya ternyata anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah mendekam si sel tahanan Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka berinisial J diamankan Anggota Polsek Jawai Selatan

Hukum

Paman Bacok Keponakannya di Jawai Selatan
Satlantas Polres Sambas melalukan patroli penertiban aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Tertibkan Balap Liar Malam Hari
Suasana RAT Promkop Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Mantapkan Program Primer Koperasi 2024
Ilustrasi perkelahian di Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB), Tebas-Tekarang, Kabupaten Sambas.

Hukum

Hindari Pengeroyokan, Pemuda Yang Lompat Dari JSSB Akhirnya Meninggal
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Anggota Polres Sambas
Warga berdatangan menyaksikan kecelakaan antara Pengendara Mobil dan Pengendara Motor di Jalan Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk

Hukum

Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk
error: Content is protected !!