Home / Hukum

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:33 WIB

Polres Sambas Amankan Empat Pelaku Cabul

Empat Pelaku Cabul yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (13/8/2024).

Empat Pelaku Cabul yang diamankan Satreskrim Polres Sambas, Selasa (13/8/2024).

Sambas Times. Polres Sambas mengamankan empat pelaku cabul terhadap seorang anak di bawah umur, ironisnya tiga dari keempat pelaku merupakan anak di bawah umur.

Keempat pelaku berinisial B alias Delon, T, A dan R berhasil diamankan Satreskrim Polres Sambas karena laporan orang tua korban yang telah menodai anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan, kronologis berawal dari laporan orang tua korban atas pencabulan anaknya.

Dari keterangan pelaku, ia awalnya menonton band di Desa Sarilaba, Kecamatan Jawai, dalam perjalanan pulang. Tepatnya di Jalan Setapak, Desa Sengawang, Kecamatan Teluk Keramat ia bertemu korban jalan seorang diri.

BACA JUGA:  Komisi Yudisial RI Wilayah Kalbar Gelar Edukasi Publik di Sambas

“Dalam perjalanan, pelaku bertemu korban di Jalan Setapak, Dusun Semamok, Desa Sengawang. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan bejadnya kepada korban,” jelas Kasat Reskrim. Selasa (13/8/2024)

Aksi itu dilakukan korban dengan cara memeluknya, sehingga korban terjatuh. Lantas pelaku minta bantu rekannya memegang kedua tangan korban, yang dilakukan secara bergilir, sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan.

“Saat korban terbaring B minta bantu rekannya T dan R untuk memegang tangan korban, usai pelaku B, aksi bejad dilakukan T, A dan R, sehingga korban tidak bisa melawan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kejari Sambas Tahan Kades Lorong

Tidak terima dengan perbuatan keempat pelaku. Orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Mapolres Sambas untuk proses hukum kepada pelaku.

Setelah berhasil ditangkap satuan Reskrim Polres Sambas, ironisnya, dari keempat pelaku, tiga diantaranya ternyata anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku sudah mendekam si sel tahanan Mapolres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Tekarang

Hukum

Polsek Tekarang Sidik Pembakaran Mesin Combine Petani
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Anggota Polres Sambas
Suasana Apel Kasatkamling Polres Sambas dihadiri para Kasatkamling, Linmas dan Bhabinkamtibmas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Kasatkamling Tahun 2023
Kohati

Hukum

Kohati Dukung PN Sambas Tolak Gugat Tersangka Pencabulan
Kapolsek Pemangkat

Hukum

Kapolsek Pemangkat Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
M Guntur Hamzah

Hukum

APHTN-HAN Siap Bersinergi dengan Organisasi Lain
Kapolsek Paloh AKP Joko Kuswanto turun langsung mengurai kemacetan antrean penyeberangan di Dermaga Ceremai

Hukum

Polsek Paloh Bagi Tiga Jalur Antrean Kendaraan di Dermaga Sumpit-Ceremai
error: Content is protected !!