Home / Hukum

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:33 WIB

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Subah

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah. Senin (01/07/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Triatmojo membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku berinisial AG (30), dan TH (29) yang keduanya diduga melakukan tindak Pidana Narkotika,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang beralamat di dusun Tuah Talino. Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah, diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Polres Sambas Amankan Seorang Pengedar Narkoba Di Tebas

“Dari informasi itu, anggota satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” terangnya.

Saat digrebek, lanjut dia, pelaku berinisial AG langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah hingga ditemukan 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari pengerebekan, ditemukan 11 paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau. Serta 13 paket plastik klip yang disimpan di dalam jok motor,” terangnya.

BACA JUGA:  Kapolres Sambas Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, dan di interogasi, diketahui barang narkotika yang didapat dari seseorang berinisial TH.

“Dari keterangan pelaku AG, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TH. Selanjutnya kedua diduga pelaku Narkotika tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sambas,” terangnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan Narkoba, kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 tahun 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka berinisial J diamankan Anggota Polsek Jawai Selatan

Hukum

Paman Bacok Keponakannya di Jawai Selatan
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo menggelar buka puasa bersama media di Mapolres Sambas, Kamis (14/3/2025).

Hukum

Kapolres Sambas Gelar Buka Puasa Bersama Media
Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Sambas

Hukum

KPU Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara
Suasana persidangan kasus Tipikor WF Sambas, di Pengadilan Tipikor Negeri pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan
Satgas TMMD Regtas ke-119 Kodim 1208 Sambas menyampaikan sosialiasi

Hukum

Satgas TMMD Kodim 1208 Sambas Sosialisasi Rekrutmen TNI
error: Content is protected !!