Home / Hukum

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:33 WIB

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Subah

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah. Senin (01/07/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Triatmojo membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku berinisial AG (30), dan TH (29) yang keduanya diduga melakukan tindak Pidana Narkotika,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang beralamat di dusun Tuah Talino. Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah, diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  KMKS Dorong BNNK Sambas Tangani Narkotika Hingga Tingkat Desa

“Dari informasi itu, anggota satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” terangnya.

Saat digrebek, lanjut dia, pelaku berinisial AG langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah hingga ditemukan 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari pengerebekan, ditemukan 11 paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau. Serta 13 paket plastik klip yang disimpan di dalam jok motor,” terangnya.

BACA JUGA:  Akun Medsos di Catut Penipu, Bupati Satono Akan Lapor Polisi

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, dan di interogasi, diketahui barang narkotika yang didapat dari seseorang berinisial TH.

“Dari keterangan pelaku AG, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TH. Selanjutnya kedua diduga pelaku Narkotika tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sambas,” terangnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan Narkoba, kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 tahun 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kajati Kalbar Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH menyampaikan ceramah hukum pada Kunker ke Kabupaten Sambas

Hukum

Kunker ke Sambas, Kajati Kalbar Sampaikan Ceramah Hukum
Laka Lantas Kecamatan Galing

Hukum

Laka Lantas Di Jalan Raya Galing, Korban Meninggal Dunia
Pembuangan Bayi

Hukum

Polres Sambas Tangkap Remaja 17 Tahun Buang Bayi di TPA Sorat
Pelaku Berinisial E (53) saat ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Abang Kandung Aniaya Adiknya Di Desa Parit Baru, Salatiga
Kanit SPKT Polres Sambas, IPDA Tri Kurnia Setiawan dalan giat Patroli di Pasar Sambas

Hukum

Polres Sambas Lakukan Monitoring Pasar Jelang Nataru
Polsek Pemangkat

Hukum

Seorang PNS di Pemangkat Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja menyerahkan secara simbolis SK Remisi Kepada Warga Binaan pada Hari Natal

Hukum

8 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Natal 2023
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas Budi Iswanto pada kegiatan Bimtek P4GN yang digelar BNN RI.

Hukum

BNN Kalbar Gandengan Kesbangpolinmas Gelar Bimtek P4GN di Sambas
error: Content is protected !!