Home / Hukum

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:33 WIB

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Subah

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah. Senin (01/07/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Triatmojo membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku berinisial AG (30), dan TH (29) yang keduanya diduga melakukan tindak Pidana Narkotika,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang beralamat di dusun Tuah Talino. Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah, diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri

“Dari informasi itu, anggota satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” terangnya.

Saat digrebek, lanjut dia, pelaku berinisial AG langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah hingga ditemukan 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari pengerebekan, ditemukan 11 paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau. Serta 13 paket plastik klip yang disimpan di dalam jok motor,” terangnya.

BACA JUGA:  Waspada, Jalan Sajingan-Temajuk Tertimbun Longsor

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, dan di interogasi, diketahui barang narkotika yang didapat dari seseorang berinisial TH.

“Dari keterangan pelaku AG, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TH. Selanjutnya kedua diduga pelaku Narkotika tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sambas,” terangnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan Narkoba, kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 tahun 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Ilustrasi kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sambas Relatif Masih Tinggi
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Dua Penikmat Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Sambas
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Gelar Operasi Zebra
Empat Rumah di Bobol Maling

Hukum

Waspada, Dalam Semalam Empat Rumah Dibobol Maling
Opera Zebra Kapuas 2022

Hukum

Hari Kedua Operasi Zebra 34 Pengendara Terjaring Razia
Curanmor

Hukum

Polres Sambas Ringkus Pelaku Curanmor di Pemangkat.
Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung

Hukum

Pria Meninggal di Hotel Pemangkat Miliki Riwayat Jantung
Kapal Pukat Trawl

Hukum

Nelayan Keluhkan Aktivitas Kapal Pukat Trawl Diperairan Paloh
error: Content is protected !!