Home / Hukum

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:33 WIB

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Subah

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Dua Pengedar Narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Senin (1/7/2024).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah. Senin (01/07/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Triatmojo membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku berinisial AG (30), dan TH (29) yang keduanya diduga melakukan tindak Pidana Narkotika,” katanya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa disebuah rumah yang beralamat di dusun Tuah Talino. Desa Karaban Jaya, Kecamatan Subah, diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Dalam Sehari, Polres Sambas Berhasil Ungkap 2 Kasus TPPO

“Dari informasi itu, anggota satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” terangnya.

Saat digrebek, lanjut dia, pelaku berinisial AG langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah hingga ditemukan 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari pengerebekan, ditemukan 11 paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau. Serta 13 paket plastik klip yang disimpan di dalam jok motor,” terangnya.

BACA JUGA:  Seorang Warga Binaan Rutan Sambas Ditemukan Tewas Gantung Diri

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AG, dan di interogasi, diketahui barang narkotika yang didapat dari seseorang berinisial TH.

“Dari keterangan pelaku AG, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku TH. Selanjutnya kedua diduga pelaku Narkotika tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sambas,” terangnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan Narkoba, kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 tahun 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Anggota Polres Sambas

Hukum

Polisi Lakukan Pengamanan SPBU Pasca Kenaikan Harga BBM
Barang bukti pencurian yang diamankan Polsek Pemangkat.

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bekas Bangunan Puskesmas Pemangkat
Kemenag foto bersama Erna Pihak Travel yang bermasalah terkait terlantarnya Jamaah Umrah Kabupaten Sambas di Bekasi

Hukum

Erna Travel Umrah Viral Penuhi Panggilan Kemenag Sambas
Kepala Desa Kuala HS

Hukum

Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi Karena Korupsi DD dan ADD
Curanmor

Hukum

Polres Sambas Ringkus Pelaku Curanmor di Pemangkat.
Tersangka dan barang bukti Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau
DPC PKB

Hukum

PKB Sambas Laporkan Lukman Edy Cemarkan Nama Baik Cak Imin
Kajari Sambas bersama Bupati Sambas Satono dan Forkopimda

Hukum

Kejari Sambas Gelar Apel WBK Birokrasi Bersih dan Melayani
error: Content is protected !!