Home / Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Polres Sambas Gencarkan KRYD Cegah Peredaran Narkoba‎

Satresnaroba Polres Sambas melaksanakan KRYD ke Tempat Hiburan dan Penginapan untuk mencegah peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sambas, Sabtu (24/10/2026) malam.

Satresnaroba Polres Sambas melaksanakan KRYD ke Tempat Hiburan dan Penginapan untuk mencegah peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Sambas, Sabtu (24/10/2026) malam.

Sambas Times. Polres Sambas mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukumnya, melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/10/2026) malam.

Petugas menyasar tempat hiburan dan penginapan di wilayah Kabupaten Sambas, dengan pemeriksaan urine terhadap pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
‎
‎Kegiatan diawali apel kesiapan di halaman Aula Dhira Wijaya Polres Sambas sekitar pukul 23.00 WIB, dipimpin Kasatresnarkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno.

KRYD melibatkan 12 personel. Tim kemudian bergerak ke Kafe Boss Q, Jalan Lumbang, Kecamatan Sambas, serta Penginapan Gozi di Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas.
‎
‎Di Kafe Boss Q, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap tiga pengunjung menggunakan tes enam parameter untuk mendeteksi methamphetamine, cocaine, morphine, amphetamine, benzodiazepines, dan THC, serta metode pemeriksaan etomidate.

BACA JUGA:  Bawa Kabur Uang Perusahaan di Pemangkat, CK Ditangkap Polisi

Hasil pemeriksaan terhadap ketiga pengunjung tersebut dinyatakan negatif. Petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
‎
‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menjelaskan, KRYD merupakan langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan potensi penyalahgunaan narkoba.

Polres Sambas menyasar tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi peredarannya. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
‎
‎AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan, pemeriksaan dan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Sambas dalam mencegah peredaran gelap narkotika serta mendeteksi potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

BACA JUGA:  Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap

“Kami mengajak pihak pengelola tempat hiburan, penginapan, dan masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” imbaunya.
‎
‎Ia menambahkan, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Sinergi antara kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ridho| Dapatkan Update News Sambas Times

Share :

Baca Juga

Rutan Sambas

Hukum

215 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Polsek Pemangkat

Hukum

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan
Politeknik negeri sambas

Hukum

Poltesa Komitmen Tingkat SDM Anti Korupsi Kampus
Rutan kelas 2 B Sambas

Hukum

Rutan dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Pengunjung
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Kecelakaan Maut, Dua Pelajar di Subah Meninggal Dunia
Penyelundup BBM

Hukum

Polres Sambas, Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Lakalantas di Kabupaten Sambas Tahun 2024 Menurun
Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan silaturahmi bersama Forkopimcam Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Mantapkan Silaturahmi Forkopimcam
error: Content is protected !!