Home / Hukum

Minggu, 7 Juli 2024 - 15:00 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan

Pelaku penganiayaan Inu Kandung di Pemangkat diamankan pihak kepolisian Polsek Pemangkat, Jumat (5/7/2024).

Pelaku penganiayaan Inu Kandung di Pemangkat diamankan pihak kepolisian Polsek Pemangkat, Jumat (5/7/2024).

Sambas Times. Seorang pria berinisial LK (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Jumat (05/07/2024).

Dalam kasus ini pelaku tega memukul dan mencekik leher ibu kandungnya sendiri, sehingga pelaku ditangkap pihak kepolisian Polsek Pemangkat.

Peristiwa terjadi saat pelaku LK melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya di sebuah rumah yang beralamat di jalan Cemara. Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan peristiwa tersebut. “Iya benar, setelah korban membuat laporan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sudah di tahan.” Ucap Kapolsek.

AKP Ambril mengatakan, kasus ini berawal pada saat korban SR yang merupakan ibu kandung pelaku LK sedang memandikan anak bungsunya disamping rumahnya.

BACA JUGA:  Polres Sambas Siap Amankan Perayaan Malam Natal

Namun secara tiba-tiba, pelaku datang dengan membawa satu batang bambu hingga marah-marah dan menuduh korban telah melaporkan pelaku ke Polisi terkait perihal pencurian.

“Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait perihal pencurian. Namun saat itu korban membantah hal tersebut dan berkata bahwa yang melaporkan perihal itu adalah ayah pelaku sendiri,” jelas Kapolsek.

Merasa tidak terima, pelaku menganiaya ibu kandungnya dengan cara memukul menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang korban. Setelahnya pelaku mencekik leher korban.

“Pada saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ujarnya.

Pelaku Aniaya Ibu Kandungnya Lebih Dari Sekali

Ia menambahkan, dari hasil keterangan saksi, bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan kepada korban tidak hanya satu kali. Namun sudah sering dilakukan oleh pelaku.

BACA JUGA:  Hujan dan Pasang Sungai Genangi Jalan Raya Paloh

Atas kejadian tersebut, korban sempat pingsan dan kesakitan akibat dianiaya pelaku LK. Sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.

Atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesisir Pantai Laut. Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, pada Jum’at tanggal 05 Juli 2024 tanpa melakukan perlawanan.

Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Supir truk yang membawa angkutan melebihi kapasitas mendapat arahan dari Satlantas Polres Sambas. Kamis (25/8/2022).

Hukum

Satlantas dan Dishub Razia Kendaraan Truk Overload
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC

Hukum

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Narkoba 6,3 Kg di Jagoi Babang
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Pelaku Peredaran Uang Palsu di Pemangkat Berhasil di Tangkap
M terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah

Hukum

Heboh Seorang Pria di Desa Serumpun, Pemangkat Gantung Diri
Polres Sambas

Hukum

72 Personel Polres Sambas Naik Pangkat
Polsek Pemangkat

Hukum

Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat
Polsek Jawai tangkap pelaku cabul

Hukum

Polsek Jawai Tangkap Lima Pelaku Cabul Bocah 13 Tahun
error: Content is protected !!