Sambas Times. Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mersel yang berlokasi di halaman Mapolres Sambas pada Kamis, 14 Maret 2024 siang.
Dari keterangan pada saat dilaksanakan rekonstruksi, bahwa pelaku dan korban merupakan teman bermain Game Online Mobile Legends, bahkan keduanya Masih dibawah umur.
Sempat sepekan Menghilang, akhirnya jasad Marsel di temukan oleh warga.
Mengetahui hal tersebut tepatnya Rabu, 06 Maret 2024 kemarin, Polres Sambas langsung bergerak cepat, hingga pelaku AW berhasil di amankan di wilayah perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar dan di bawa ke Mapolres Sambas.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin menyampaikan, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Marsel memiliki 28 adegan yang diperagakan.
Ia menjelaskan ada 28 adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Marsel. Yang diketahui berawal dari hutang piutang dari korban marsel yang membeli akun Game Online.
“Korban Marsel membeli akun Game Online Mobile Legends Rp. 120.000, di tambah biaya jasa joki Rp. 80.000 kepada pelaku AW dengan cara berhutang. Pembelian tersebut sejak Bulan November 2023,” katanya.
Wakapolres menjelaskan, pelaku AW pada pertengahan Januari 2024 memerlukan uang dan menagih korban, namun korban mengatakan belum mempunyai uang.
Padahal pelaku AW melihat di saku celana korban ada mengantongi uang dan di silikon Handphone terselip uang rupiah.
“Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan di Jawab korban untuk beli Rokok,” tanya pelaku kepada korban, saat Wakapolres Sambas menjelaskan.
Pelaku Sakit Hati hingga Membunuh Korban
Merasa dibohongi, pelaku sakit hati hingga akhirnya merencanakan untuk membunuh korban dan jasadnya di buang ke hutan Kecil.
Wakapolres Sambas mengungkapkan, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang berbunyi
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diketahui peristiwa terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News