Home / Hukum

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:31 WIB

Polres Sambas Rekontruksi Pembunuhan Marsel, Bocah Yang Sempat Dihebohkan Hilang

Suasana Rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel, Bocah yang sempat diberitakan hilang saat sholat magrib. Kamis (14/3/2024) di Mapolres Sambas.

Suasana Rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel, Bocah yang sempat diberitakan hilang saat sholat magrib. Kamis (14/3/2024) di Mapolres Sambas.

Sambas Times. Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mersel yang berlokasi di halaman Mapolres Sambas pada Kamis, 14 Maret 2024 siang.

Dari keterangan pada saat dilaksanakan rekonstruksi, bahwa pelaku dan korban merupakan teman bermain Game Online Mobile Legends, bahkan keduanya Masih dibawah umur.

Sempat sepekan Menghilang, akhirnya jasad Marsel di temukan oleh warga.

Mengetahui hal tersebut tepatnya Rabu, 06 Maret 2024 kemarin, Polres Sambas langsung bergerak cepat, hingga pelaku AW berhasil di amankan di wilayah perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar dan di bawa ke Mapolres Sambas.

Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin menyampaikan, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Marsel memiliki 28 adegan yang diperagakan.

Ia menjelaskan ada 28 adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Marsel. Yang diketahui berawal dari hutang piutang dari korban marsel yang membeli akun Game Online.

BACA JUGA:  Dandim 1208 Sambas Pimpin Purna Tugas dan Pindah Satuan

“Korban Marsel membeli akun Game Online Mobile Legends Rp. 120.000, di tambah biaya jasa joki Rp. 80.000 kepada pelaku AW dengan cara berhutang. Pembelian tersebut sejak Bulan November 2023,” katanya.

Wakapolres menjelaskan, pelaku AW pada pertengahan Januari 2024 memerlukan uang dan menagih korban, namun korban mengatakan belum mempunyai uang.

Padahal pelaku AW melihat di saku celana korban ada mengantongi uang dan di silikon Handphone terselip uang rupiah.

“Pelaku sempat menanyakan kepada korban sebenarnya uang itu untuk apa, dan di Jawab korban untuk beli Rokok,” tanya pelaku kepada korban, saat Wakapolres Sambas menjelaskan.

Pelaku Sakit Hati hingga Membunuh Korban

Merasa dibohongi, pelaku sakit hati hingga akhirnya merencanakan untuk membunuh korban dan jasadnya di buang ke hutan Kecil.

BACA JUGA:  Polres Sambas Gagalkan PMI Ilegal Tanpa Dokumen ke Malaysia

Wakapolres Sambas mengungkapkan, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang berbunyi

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 340 KUHP atau tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diketahui peristiwa terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Anggota Ditsamapta Polda Kalbar foto berlatar Rantis Telehandler

Hukum

Polda Kalbar Miliki Rantis Telehandler Multiguna
Nelayan Kalbar tangkap Kapal Pencuri Ikan

Hukum

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan
Satlantas Polres Sambas melalukan patroli penertiban aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Hukum

Satlantas Polres Sambas Tertibkan Balap Liar Malam Hari
Orang tua UH terduga Teroris menjelaskan kronologis penangkapan anaknya oleh Tim Densus 88 Anti Teror

Hukum

Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat
BNNK Sambas

Hukum

Diskusi Publik, Kepala BNNK Sambas Bongkar Varian Baru Narkotika
Narkoba Sabu

Hukum

Polres Sambas Gagalkan Peredaran Shabu 722,22 Gram di Sajingan Besar
Pencurian Mesin Motor Tempel ditepi sungai, Desa Tanjung Bugis, Sambas terekam CCTV yang diupload Tik Tok Reels di Sambas Informasi

Hukum

Warga Tepian Sungai Resah, Dalam 4 Bulan 4 Mesin 15 PK Kecurian
error: Content is protected !!