Home / Hukum

Sabtu, 7 September 2024 - 15:26 WIB

Nelayan Kalbar Pertanyakan 3 Kapal Pencuri Ikan

Nelayan Kalbar menangkap kapal dari Pati Jawa Tengah yang beroperasi di perairan nelayan tradisional Kalbar.

Nelayan Kalbar menangkap kapal dari Pati Jawa Tengah yang beroperasi di perairan nelayan tradisional Kalbar.

Sambas Times. Nelayan Kalbar mempertanyakan kasus 3 kapal pencuri ikan yang tertangkap tangan menggunakan cantrang diamond di perairan Pulau Datuk Mempawah.

“Kami mempertanyakan hal itu, mengapa hanya satu kapal yang diproses hingga ke pengadilan. Mengapa hanya satu yang diproses,” kata Syafarahman, Tokoh Nelayan Kalbar kepada wartawan, Sabtu (7/9/2024).

Proses hukum terhadap satu kapal yakni KM AJB I itu dengan terpidana Tamsuri selaku nakhoda KM AJB I. Tamsuri divonis bersalah melakukan tindak pidana perikanan dan mendapat vonis penjara 5 bulan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2023/PNPTK tertanggal 6 September 2023.

Penangkapan KM AJB I karena peran serta para nelayan bersama KM Wahana Nilam IV pada 21 Juni 2023. Kapal dari Pati Jawa Tengah itu sebelumnya telah mendapat peringkatan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalbar, karena beroperasi menggunakan cantrang diamond di wilayah perairan nelayan tradisional. Sedangkan izinnya beroperasi di area 30 mill dari bibir pantai.

Selain AJB I dan Wahana Nilam IV, dua kapal lainnya yang ditangkap para nelayan Kalbar adalah KM Sumber Makmur GT 82 dan KM Eka Setia 04. “Dua kapal itu kami kejar hingga perairan Karimata Kalimantan Barat, berhasil ditangkap pada 27 Agustus 2023 dan kami serahkan ke Polairud Kalbar, ” kata Syafarahman.

Syafarahman yang juga Ketua Umum LSM Lumbung Informasi Masyarakat ini tak habis pikir karena 3 kapal lagi tidak jelas prosesnya. Padahal kapal-kapal itu masuk ke wilayah perairan Kalbar dan berkonflik dengan nelayan tradisional, termasuk di Natuna.

BACA JUGA:  Mengenal H Mariadi Wakil Misni Safari Pada Pilkada Sambas 2024

Menurut Syafarahman, ada kejanggalan penegak hukum. Warga dan nelayan yang menangkap pelaku pencurian ikan yang menggunakan cantrang diamond harusnya diberi reward oleh pemerintah, bukannya malah ditangkap lalu dipenjarakan.

Yang mengherankan lagi, lanjutnya, tiga kapal milik nelayan Kalbar masih ditahan oleh pihak Kejari Mempawah, padahal hakim PT sudah menyatakan bebas terhadap 4 nelayan, sementara kapal pelaku pencurian sudah dikembalikan.

“Ada apa dengan semua ini. Kapal yang menggunakan Cantrang Diamond divonis penjara hanya 5 bulan, tetapi perizinan dan kapalnya tidak pernah disita dan dirampas. Bahkan kapalnya lebih duluan bebas dibanding orangnya. Sementara kapal nelayan masih ditahan sampai saat ini.

Hati Nurani

Syafarahman mengugkapkan seharusnya aparat hukum lebih memiliki hati nurani. “Kasihan pengusaha dan ABK nelayan Kalbar yang tidak bisa mencari nafkah. Tidak bisakah aparat penegak hukum berpikir jernih,” kata Safarahman.

Ia mengatakan KM AJB 1 dan Wahana Nilam IV bukan dibakar, namun terbakar. “Kami kita tidak pernah tahu apa yang sebenarnya terjadi. Yang jelas, empat orang rekan kami menghadapi tuntutan hukum dan bersyukur telah vonis bebas oleh PT Pontianak,” ujar Syafarahman.

Menurutnya, keempat orang itu yakni Roni (33), Iwan (33), Rio Aristan (40), dan Muslimin (41) yang menyelamtkan dan mengevakuasi dua nakhoda dan pluhan ABK dari KM AJB I dan Wahana Nilam IV.

BACA JUGA:  Waka Polres Pimpin Gelar Pasukan Ops Keselamatan Kapuas 2023

Di tempat terpisah, Jekson Herianto Sinaga, Penasehat Hukum empat orang nelayan Kalbar yang  baru saja vonis bebas di PT Pontianak, menguraikan upaya pengembalian barang bukti kapal milik nelayan.

Barang Bukti

Pada 10 Juni 2024, Jekson memohon pengembalian tiga barang bukti kepada pihak Kejari Mempawah. Barang bukti itu digunakan empat kliennya meliputi KM Rajawali Laut 6, KM Kencana Enam, dan KM Character.  

Namun pihak Kejari Mempawah tidak mengabulkannya, dengan alasan perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengutip pendapat ahli hukum saja. Jawaban itu secara tertulis pada tanggal 25 Juni 2024, dtujukan kepada Penasehat Hukum empat nelayan.

Terhadap hal itu, Jekson mengatakan barang bukti harus dikembalikan sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadian Tinggi Pontianak, walaupun ada upaya hukum kasasi dari JPU. “Tidak ada alasan aapun untuk tidak melaksanakan amar putusan itu,” ujar Jekson.

Dari sisi kemanusiaannya, kata Jekson, barang bukti itu merupakan alat bagi para pekerja, dalam hal ini nelayan, untuk mencari nafkah. “Sampai sekarang, klien kami masih belum bisa melaut untuk menafkahi keluarganya dan masih bertahan hidup alakadarnya,” kata Jekson.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu

Hukum

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Narkoba dan 35 Ribu Ekstasi
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Kecelakaan Maut, Dua Pelajar di Subah Meninggal Dunia
Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
Orang tua UH terduga Teroris menjelaskan kronologis penangkapan anaknya oleh Tim Densus 88 Anti Teror

Hukum

Orang Tua UH Kaget Anaknya Ditangkap Densus 88
Polsubsektor Temajuk memasang Plang Imbauan

Hukum

Polsubsektor Temajuk Pasang Plang Imbauan Bagi Pengunjung Pantai
Peserta Bincom yang digelar Kodim 1208 Sambas mengabadikan momen dengan foto bersama.

Hukum

Kodim 1208 Sambas Gelar Binkom Cegah Konflik Sosial
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
error: Content is protected !!