Sambas Times. Satres Narkoba Polres Sambas menangkap dua pengedar Narkotika jenis Sabu di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Minggu (17/03/2024) pagi.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas, AKP Sandoko membenarkan penangkapan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.
“Ya benar, pelaku berjumlah dua orang, yang mana upaya pengungkapan kasus narkotika di lakukan jajaran Satnarkoba Polres Sambas,” katanya.
Ia mengungkapkan pelaku berinisial JK (27) dan AL (28). Keduanya merupakan warga di dusun Kalimbawan, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Ia kembali menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu .
“Dari informasi itu, Satnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, lanjut dia, bahwa rumah tersebut sering ia jadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan. Satresnarkoba menemukan satu paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.
Kemudian satu buah kotak hitam berisikan satu bungkus plastik klip kosong, dua buah bong atau alat penghisap sabu, uang tunai, serta dua buah ponsel.
Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Sambas. Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News















