Sambas Times. Seorang pria berinisial KUS ditangkap polisi karena melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun hingga 5 kali.
Dalam pemeriksaan, KUS telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali di sebuah rumah Dusun Karang Sari, Desa Sempurna, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Rabu (08/04/2025).
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono membenarkan peristiwa cabul yang dilakukan KUS kepada anak tirinya yang berusia 10 tahun.
“Pelaku mencabuli anak tirinya terakhir kali dilakukan sejak Februari 2025 kemarin, pelaku beraksi saat anak tirinya sedang tidur diantara pelaku dan istrinya, sehingga korban terbangun,” jelasnya.
Usai mencabuli anak tirinya, pelaku mengatakan dengan nada “tidak boleh kasi tahu ke siapa-siapa”, namun pada saat itu korban hanya terdiam dikarenakan takut dimarahi pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan dan sudah berada di sel tahanan Mapolres Sambas. Akibat perbuatannya, lelaku dikenakan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara diatas 10 tahun.
Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho
















