Sambas Times. Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap dua pelaku pencurian di sebuah bangunan bekas Puskemas Pemangkat, Desa lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Pemangkat AKP Ambril membenarkan adanya kasus tersebut. Kedua pelaku berinisial AG (39) dan HS (41) yang merupakan warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian besi teralis dibangunan bekas Puskemas Pemangkat, Desa lonam, Kecamatan Pemangkat.
“Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan, termasuk menyita besi teralis yang sudah dibongkar para pelaku,” ujar Kapolsek Pemangkat menjelaskan.
Pelaku dalam aksinya menggunakan alat berupa linggis dan obeng untuk membongkar teralis yang menempel di jendela.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp, 3.500.000. Ia menjelaskan, bahwa kedua pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah keluar masuk dari penjara.
Pelaku juga dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News