Home / Hukum

Sabtu, 26 April 2025 - 13:29 WIB

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas

Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Sambas, Jumat (25/4/2025).

Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Sambas, Jumat (25/4/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap pria berinisial Y (32) pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan Y dilakukan disebuah rumah di kecamatan Tebas, Jumat, (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 wib.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Tebas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah.

BACA JUGA:  Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat

‘Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan pelaku merupakan pengedar aktif, ” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 7,61 gram. Dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai 150 ribu rupiah.

BACA JUGA:  Polsek Jawai Tangkap Pembobol Rumah Saudara Kandung Sendiri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak,” pungkasnya.

Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Kodim 1208 Sambas

Hukum

Dandim 1208 Sambas Terapkan Jam Komandan Kepada Anggota
Ilustrasi perkelahian di Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB), Tebas-Tekarang, Kabupaten Sambas.

Hukum

Hindari Pengeroyokan, Pemuda Yang Lompat Dari JSSB Akhirnya Meninggal

Hukum

Kapolres Sambas Silaturahmi ke Kodim 1208/Sambas
Kajati Kalbar Dr Masyhudi SH MH

Hukum

Berikan Materi Kuliah Umum, Kajati Kalbar Ajak Mahasiswa Sama-sama Belajar
Satnarkoba Polres Sambas menangkap AB (21) seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas. Jumat (14/3/2025).

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sebawi
Polsek Pemangkat

Hukum

Anak Aniaya Ibu Kandung di Pemangkat Dipolisikan
Polisi Kena Sabetan Samurai

Hukum

Lerai Perkelahian, Polisi di Sambas Kena Sabetan Samurai
Sat Reskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Selakau
error: Content is protected !!