Home / Hukum

Sabtu, 26 April 2025 - 13:29 WIB

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas

Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Sambas, Jumat (25/4/2025).

Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Sambas, Jumat (25/4/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap pria berinisial Y (32) pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan Y dilakukan disebuah rumah di kecamatan Tebas, Jumat, (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 wib.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Tebas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah.

BACA JUGA:  KMKS : Proyek City Mall Sambas Rp. 6,6 Triliun Investor Jual Mimpi

‘Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan pelaku merupakan pengedar aktif, ” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 7,61 gram. Dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai 150 ribu rupiah.

BACA JUGA:  DPRD Dukung Pemda Sambas usul Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak,” pungkasnya.

Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Polres Sambas

Hukum

Ngopi To” Ala Polres Sambas Serap Aspirasi Masyarakat
Dewan Pers membahas RKUHP

Hukum

Dewan Pers Temui Mahfud MD Soal RKUHP
Mobil Tangki CPO yang diamankan Satlantas Polres Sambas

Hukum

Pejalan Kaki dan Pemotor Tewas di Tabrak Mobil Tangki CPO
Desa Bentunai

Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kamtibmas
Suasana Apel Kasatkamling Polres Sambas dihadiri para Kasatkamling, Linmas dan Bhabinkamtibmas

Hukum

Kapolres Sambas Pimpin Apel Kasatkamling Tahun 2023
Opera Zebra Kapuas 2022

Hukum

Hari Kedua Operasi Zebra 34 Pengendara Terjaring Razia
Suasana Press Release capaian kinerja Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Press Release Kinerja 1 Tahun
error: Content is protected !!