Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap pria berinisial Y (32) pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan Y dilakukan disebuah rumah di kecamatan Tebas, Jumat, (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 wib.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Tebas.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah.
‘Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan pelaku merupakan pengedar aktif, ” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 7,61 gram. Dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai 150 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak,” pungkasnya.
Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho














