Home / Hukum

Sabtu, 26 April 2025 - 13:29 WIB

Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika di Tebas

Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Sambas, Jumat (25/4/2025).

Tersangka dan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas Sambas, Jumat (25/4/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas menangkap pria berinisial Y (32) pelaku peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan Y dilakukan disebuah rumah di kecamatan Tebas, Jumat, (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 wib.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Tebas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah.

BACA JUGA:  Bupati Satono Buka Orientasi Bagi 305 ASN PPPK Kabupaten Sambas

‘Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan pelaku merupakan pengedar aktif, ” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 7,61 gram. Dua timbangan digital, satu unit handphone, tas, serta uang tunai 150 ribu rupiah.

BACA JUGA:  Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak,” pungkasnya.

Penulis : Jaynudin
Editor : Muhammad Ridho

Share :

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Edarkan Narkotika, Pemuda di Tebas Diamankan Polisi
Telur Penyu

Hukum

Temuan 1.286 Telur Penyu di Temajuk dan Sintete di Serahkan ke Balai KP Pontianak
Kapolsek Sajingan Besar

Hukum

Polsek Sajingan Besar Tangkap Dua Pelaku TPPO
Suasana kebersamaan usai Diskusi Publik PMI Kabupaten Sambas

Hukum

PMII Gelar Diskusi Publik Tangkal Kelompok Radikal Jelang Pemilu 2024
Animasi Stop Pungli Dana PIP

Hukum

Disinyalir Anak Anggota DPRD Sambas Terdaftar Penerima Bantuan PIP
Dprd Sambas

Hukum

DPRD Dukung Polsek Jawai Selatan Sosialisasi Kamtibmas ke Sekolah
Mobil yang terbakar di SPBU Galing

Hukum

Wow, Ternyata Mobil Tangki Siluman Yang Terbakar di SPBU Galing
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu
error: Content is protected !!