Home / Hukum

Jumat, 24 November 2023 - 10:27 WIB

Polres Sambas Amankan Dua Pengedar Narkoba di Jawai

Tersangka UM yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Rabu (22/11/2023) di Kecamatan Jawai.

Tersangka UM yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Rabu (22/11/2023) di Kecamatan Jawai.

Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas Kembali mengamankan pelaku Narkoba di Kecamatan Jawai, pelaku ditangkap polisi ditempat dan waktu yang berbeda. Rabu (22/11/2923).

Pelaku pertama berinisial UM di tangkap Satresnarkoba Polres Sambas sekira pukul 19.00 Wib di Dusun Sake Baru, Rt 18 Rw 06, Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Sedangkan pelaku kedua berinisial Rzk berhasil di amankan di sebuah rumah sekira pukul 19.30 Wib beralamat di Dusun Samping, Rt 01. Rw. 01 Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan bermula dari informasi sering terjadi transaksi narkotika oleh pelaku UM di Dusun Sake Baru, Rt 18 Rw 06. Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai.

“Dalam penggeledahan, ditemukan 1 buah tas plastik kecil berisikan 9 paket butiran kristal di duga sabu dalam tumpukan baju yang diakui miliknya.” Kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Marsono, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:  Korban Cabul di Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga diiming-iming Rp20 Ribu

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka Rzk yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Rabu (22/11/2023) di Kecamatan Jawai.
Satresnarkoba Kembali Tangkap Pelaku Narkoba di Jawai

Dari pengembangan tertangkapnya pelaku UM, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku Rzk di Dusun Samping, Rt 01. Rw. 01 Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai.

Kasat Resnarkoba menjelaskan. Terungkapnya pelaku Rzk berawal dari penangkapan UM yang menyerahkan paket Sabu seberat 1 gram kepada Rzk pada sore hari nya.

Dari pengembangan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sambas langsung menuju ke rumah Rzk, dan kembali ditemukan 9 paket plastik klip berisikan butiran kristal di duga Sabu diatas lantai kamar, yang diakui miliknya.

BACA JUGA:  Curhat Jumat Polsek Semparuk Bahas Kamtibmas

Tersangka Rzk berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di Polres Sambas,” ujar Kasat menjelaskan.

Tindakan yang di lakukan mencatat Saksi-saksi. Melakukan penyitaan barang bukti dan membuat laporan polisi, dan rencana lanjut melakukan gelar perkara. Tes urin, pemeriksaan tersangka dan saksi, serta pengujian BB ke BPOM Pontianak.

Barang bukti (BB) yang berhasil Resnarkoba Polres Sambas amankan dari tersangka UM dengan berat 23,7 gram dan dari Rzk 2,94 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka UM dan Rzk di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Tebas

Hukum

Bacok RA Dengan Parang, EA Diamankan Polsek Tebas
Kapolres Sambas

Hukum

Polres Sambas Gelar Apel Pasukan Ops Liong Kapuas 2023
Satpolairud Polres Sambas menggelar Patroli laut

Hukum

Satpolairud Polres Sambas Patroli Perairan Laut
Sat Narkoba Polres Sambas

Hukum

Edarkan Narkotika, Pemuda di Tebas Diamankan Polisi

Hukum

Polres, Dishub dan Jasa Raharja Ramp Check Kendaraan di Terminal Sambas
Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sebawi

Hukum

Tragis, Pria Lanjut Usia Di Sambas Tewas Dibunuh Anak Kandungnya
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing
error: Content is protected !!