Sambas Times. Satresnarkoba Polres Sambas Kembali mengamankan pelaku Narkoba di Kecamatan Jawai, pelaku ditangkap polisi ditempat dan waktu yang berbeda. Rabu (22/11/2923).
Pelaku pertama berinisial UM di tangkap Satresnarkoba Polres Sambas sekira pukul 19.00 Wib di Dusun Sake Baru, Rt 18 Rw 06, Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Sedangkan pelaku kedua berinisial Rzk berhasil di amankan di sebuah rumah sekira pukul 19.30 Wib beralamat di Dusun Samping, Rt 01. Rw. 01 Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Pengungkapan bermula dari informasi sering terjadi transaksi narkotika oleh pelaku UM di Dusun Sake Baru, Rt 18 Rw 06. Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 1 buah tas plastik kecil berisikan 9 paket butiran kristal di duga sabu dalam tumpukan baju yang diakui miliknya.” Kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Tri Marsono, Jumat (24/11/2023).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Sambas untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Satresnarkoba Kembali Tangkap Pelaku Narkoba di Jawai
Dari pengembangan tertangkapnya pelaku UM, Satresnarkoba kembali menangkap pelaku Rzk di Dusun Samping, Rt 01. Rw. 01 Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai.
Kasat Resnarkoba menjelaskan. Terungkapnya pelaku Rzk berawal dari penangkapan UM yang menyerahkan paket Sabu seberat 1 gram kepada Rzk pada sore hari nya.
Dari pengembangan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sambas langsung menuju ke rumah Rzk, dan kembali ditemukan 9 paket plastik klip berisikan butiran kristal di duga Sabu diatas lantai kamar, yang diakui miliknya.
Tersangka Rzk berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di Polres Sambas,” ujar Kasat menjelaskan.
Tindakan yang di lakukan mencatat Saksi-saksi. Melakukan penyitaan barang bukti dan membuat laporan polisi, dan rencana lanjut melakukan gelar perkara. Tes urin, pemeriksaan tersangka dan saksi, serta pengujian BB ke BPOM Pontianak.
Barang bukti (BB) yang berhasil Resnarkoba Polres Sambas amankan dari tersangka UM dengan berat 23,7 gram dan dari Rzk 2,94 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka UM dan Rzk di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News