Home / Hukum

Senin, 19 Mei 2025 - 17:16 WIB

Polres Sambas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Jawai

Satnarkoba Polres Sambas mengamankan AS seorang pengedar Narkoba di Kecamatan Jawai, kabupaten Sambas, Senin (19/5/2025).

Satnarkoba Polres Sambas mengamankan AS seorang pengedar Narkoba di Kecamatan Jawai, kabupaten Sambas, Senin (19/5/2025).

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Penindakan ini dilakukan Senin (19/5/2025) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, berdasarkan laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi menjelaskan, dalam operasi itu. Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AS di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jawai.

“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti, tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,55 gram. Satu bungkus rokok merk “Sampoerna”, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,” ungkap Iptu Edi.

Ia menjelaskan, proses penindakan dilakukan secara profesional, turut disaksikan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku.

“Penggeledahan lanjutan di kamar tempat tinggal pelaku, ditemukan barang bukti mencurigakan yang kemudian diakui sebagai miliknya. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur dia.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan. Pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal,” pesan Kapolres.

Saat ini, penyidik tengah pemeriksaan terhadap tersangka, penimbangan barang bukti di pegadaian, serta uji laboratorium forensik di Polda Kalbar.

Akibat perbuatannya, pelaku AS akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AN dugaan kasus penculikan anak di Kecamatan Pemangkat pada Kamis (25/08/2022)

Hukum

Dugaan Kasus Penculikan Anak di Pemangkat Berhasil Ditangkap
Petugas Kepolisian Polsek Subah melakukan olah TKP penemuan jenazah di Kecamatan Subah

Hukum

Warga Subah Heboh Penemuan Jasad Seorang Pria Dalam Rumah
Desa Bentunai

Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bentunai Ditahan Kejari Sambas
KOHATI

Hukum

Cegah Kekerasan Seksual, KOHATI Gelar Seminar Keperempuanan
Kapolsek Jawai Selatan

Hukum

Imbau Pelajar Taati Berlalulintas dan Hindari Kenakalan Remaja
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Kejar Pelaku diduga Pembuang Bayi di Sambas

Hukum

Dandim 1208/Sambas Pimpin Korps Raport 18 Anggota Kodim
Pencucian Tabung gas LGP

Hukum

Polres Sambas Amankan Penadah Ratusan Tabung Gas LPG Curian
error: Content is protected !!