Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Penindakan ini dilakukan Senin (19/5/2025) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, berdasarkan laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi menjelaskan, dalam operasi itu. Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AS di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jawai.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti, tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 0,55 gram. Satu bungkus rokok merk “Sampoerna”, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,” ungkap Iptu Edi.
Ia menjelaskan, proses penindakan dilakukan secara profesional, turut disaksikan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku.
“Penggeledahan lanjutan di kamar tempat tinggal pelaku, ditemukan barang bukti mencurigakan yang kemudian diakui sebagai miliknya. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur dia.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan. Pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal,” pesan Kapolres.
Saat ini, penyidik tengah pemeriksaan terhadap tersangka, penimbangan barang bukti di pegadaian, serta uji laboratorium forensik di Polda Kalbar.
Akibat perbuatannya, pelaku AS akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News














