Sambas Times. Reserse Narkoba Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial J (31), warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu.
Penangkapan J oleh Satnarkoba Polres Sambas dirumahnya, yang berlokasi di Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas. Kabupaten Sambas, Minggu, (7/9/2025) di rumahnya yang berlokasi di
Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Edy Sutrisno menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku. Dari penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 7,29 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.
IPTU Edy Sutrisno menegaskan, Polres Sambas berkomitmen memberantas narkotika di wilayahnya. Serta berharap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sambas, serta memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat menginformasikan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, J dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Dan atau paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho















