Sambas Times. Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil membekuk tindak pidana pencurian rumah kosong di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Penangkapan pelaku berinisial KT (43) dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya pencurian dan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Dusun Tebing Buluh, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.
“Ya, benar pelaku sudah berhasil kita tangkap, sekarang pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Pemangkat. Rabu (5/10/2022)
AKP Hoerrudin menjelaskan, kejadian berawal ketika korban mendatangi rumahnya yang lama ditinggal pergi, namun setelah sampai dilihat isi rumahnya sudah banyak yang kosong digondol pelaku KT.
“Pada saat korban masuk ke rumahnya, dan korban melihat barang-barang rumahnya sudah berantakan, barang yang hilang seperti Kulkas, Televisi, DVD, tabung gas kg dan sejumlah Handphone,” ujar Kapolsek Pemangkat.
Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah, akibatnya korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp. 5.000.000.
“Berdasarkan laporan itu, pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat,” tuturnya.
Usai melakukan penangkapan, anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku KT.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari. “Pelaku gunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.
Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jyn)