Home / Hukum

Rabu, 5 Oktober 2022 - 18:19 WIB

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) berdasarkan laporan masyarakat adanya Curat di Kecamatan Pemangkat.

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) berdasarkan laporan masyarakat adanya Curat di Kecamatan Pemangkat.

Sambas Times. Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil membekuk tindak pidana pencurian rumah kosong di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya pencurian dan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Dusun Tebing Buluh, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

“Ya, benar pelaku sudah berhasil kita tangkap, sekarang pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Pemangkat. Rabu (5/10/2022)

AKP Hoerrudin menjelaskan, kejadian berawal ketika korban mendatangi rumahnya yang lama ditinggal pergi, namun setelah sampai dilihat isi rumahnya sudah banyak yang kosong digondol pelaku KT.

BACA JUGA:  Misni Safari Sampaikan Materi Leadership Training 2023

“Pada saat korban masuk ke rumahnya, dan korban melihat barang-barang rumahnya sudah berantakan, barang yang hilang seperti Kulkas, Televisi, DVD, tabung gas kg dan sejumlah Handphone,” ujar Kapolsek Pemangkat.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah, akibatnya korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp. 5.000.000.

“Berdasarkan laporan itu, pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas Amankan 42 Kayu Penebangan Liar di Sungai Tengah

Usai melakukan penangkapan, anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku KT.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari. “Pelaku gunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

an Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas,

Hukum

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi
Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun
Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 Gram Narkoba jenis Sabu

Hukum

Satnarkoba Polres Sambas Musnahkan 100 gram Sabu
Warga berdatangan menyaksikan kecelakaan antara Pengendara Mobil dan Pengendara Motor di Jalan Sintete, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk

Hukum

Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk
Dua tersangka pengedar Narkoba yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebas
Kapolda Kalbar Irjen Polisi Suryanbodo Asmoro

Hukum

Kapolda Minta Polres Sambas Awasi Peredaran Narkoba di Perbatasan Negara
Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat

Hukum

Deklarasi Bersih Narkoba Bangun Kesadaran Kolektif Masyarakat
Usai Berhasil Ditemukan, Kapolsek Pemangkat menyerahkan Bayi Perempuan ke Ibu Kandungnya

Hukum

Polsek Pemangkat Berhasil Tangkap Seorang Pelaku Penculikan Bayi 40 Hari
error: Content is protected !!