Home / Hukum

Rabu, 5 Oktober 2022 - 18:19 WIB

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) berdasarkan laporan masyarakat adanya Curat di Kecamatan Pemangkat.

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) berdasarkan laporan masyarakat adanya Curat di Kecamatan Pemangkat.

Sambas Times. Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil membekuk tindak pidana pencurian rumah kosong di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya pencurian dan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Dusun Tebing Buluh, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

“Ya, benar pelaku sudah berhasil kita tangkap, sekarang pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Pemangkat. Rabu (5/10/2022)

AKP Hoerrudin menjelaskan, kejadian berawal ketika korban mendatangi rumahnya yang lama ditinggal pergi, namun setelah sampai dilihat isi rumahnya sudah banyak yang kosong digondol pelaku KT.

BACA JUGA:  Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk

“Pada saat korban masuk ke rumahnya, dan korban melihat barang-barang rumahnya sudah berantakan, barang yang hilang seperti Kulkas, Televisi, DVD, tabung gas kg dan sejumlah Handphone,” ujar Kapolsek Pemangkat.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah, akibatnya korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp. 5.000.000.

“Berdasarkan laporan itu, pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Banyak Kasus Pidana Menonjol di Sambas

Usai melakukan penangkapan, anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku KT.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari. “Pelaku gunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

LN Pengedar Narkoba dan Barang Bukti

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Ibu-ibu Pengedar Narkoba

Hukum

Satgas Pamtas Temajuk Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Narkoba dan 35 Ribu Ekstasi
KMKS

Hukum

KMKS Dorong BNNK Sambas Tangani Narkotika Hingga Tingkat Desa
polsek pemangkat

Hukum

Bawa Kabur Uang Perusahaan di Pemangkat, CK Ditangkap Polisi
Direktur Gapemasda Aan Sumantri memberikan bimbingan kepada klien Bapas

Hukum

Gapemasda Berikan Bimbingan Klien Bapas Kelas II Sambas
BBM Subsidi

Hukum

KMKS Sorot Kisruh BBM Subsidi SPBUN Nelayan di Selakau
Mobil yang terbakar di SPBU Galing

Hukum

Wow, Ternyata Mobil Tangki Siluman Yang Terbakar di SPBU Galing
Polsek Pemangkat

Hukum

Personel Gabungan Siap Amankan Imlek dan CGM Pemangkat
error: Content is protected !!