Home / Hukum

Rabu, 5 Oktober 2022 - 18:19 WIB

Polsek Pemangkat Bekuk Spesialis Rumah Kosong Di Desa Jelutung

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) berdasarkan laporan masyarakat adanya Curat di Kecamatan Pemangkat.

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) berdasarkan laporan masyarakat adanya Curat di Kecamatan Pemangkat.

Sambas Times. Tim Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil membekuk tindak pidana pencurian rumah kosong di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Penangkapan pelaku berinisial KT (43) dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya pencurian dan pemberatan (Curat) di sebuah rumah Dusun Tebing Buluh, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

“Ya, benar pelaku sudah berhasil kita tangkap, sekarang pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Pemangkat. Rabu (5/10/2022)

AKP Hoerrudin menjelaskan, kejadian berawal ketika korban mendatangi rumahnya yang lama ditinggal pergi, namun setelah sampai dilihat isi rumahnya sudah banyak yang kosong digondol pelaku KT.

BACA JUGA:  Pemda Diminta Proaktif Jalankan Satgas Antipremanisme

“Pada saat korban masuk ke rumahnya, dan korban melihat barang-barang rumahnya sudah berantakan, barang yang hilang seperti Kulkas, Televisi, DVD, tabung gas kg dan sejumlah Handphone,” ujar Kapolsek Pemangkat.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah, akibatnya korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp. 5.000.000.

“Berdasarkan laporan itu, pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Lakum, Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat,” tuturnya.

BACA JUGA:  Satgas Gabungan Siap Sukseskan Night Festival 2023

Usai melakukan penangkapan, anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku KT.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, hasil kejahatannya digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari. “Pelaku gunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhannya sehari-hari,” ujarnya.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Amirudin Jaksa

Hukum

JPU Akan Melakukan Upaya Hukum Kasasi Perkara Joni Cs
AKP Albert Yusuf Iskandar menanam pohon sebagai kenang-kenangan selama menjabat Kasat Intelkam Polres Sambas.

Hukum

AKP Albert Yusuf Iskandar Pindah Tugas ke Polda Kalbar
Politeknik negeri sambas

Hukum

Poltesa Komitmen Tingkat SDM Anti Korupsi Kampus
Kapolsek Pemangkat Kompol Hoerrudin Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

Hukum

Kapolsek Pemangkat Pimpin Apel Pergantian Tahun
Kapolsek Semparuk IPDA Tri Kurnia Setiawan silaturahmi bersama Forkopimcam Semparuk

Hukum

Kapolsek Semparuk Mantapkan Silaturahmi Forkopimcam
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
Patuh Kapuas 2024 Satlantas Polres Sambas

Hukum

Operasi Patuh Kapuas 2024, Satlantas Polres Sambas Rajia Kendaraan
Polisi Kena Sabetan Samurai

Hukum

Lerai Perkelahian, Polisi di Sambas Kena Sabetan Samurai
error: Content is protected !!