Home / Hukum

Senin, 19 Desember 2022 - 19:24 WIB

JPU Akan Melakukan Upaya Hukum Kasasi Perkara Joni Cs

Amirudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Joni Cs

Amirudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Joni Cs

Sambas. Kajari Sambas melalui Amirudin SH MH menyampaikan, menghormati putusan pengadilan Tipikor Pontianak yang memutus bebas perkara Joni Cs.

“Putusan hakim pengadilan terhadap Joni Isnaini, Sukri, Syarif Amin dan Faisal adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan bukan keputusan final. Kami akan mempelajari salinan putusan untuk menentukan sikap menyatakan upaya hukum kami,” kata .

Menurut Amirudin, pernyataan kasasi itu memiliki tenggat waktu 14 hari sejak pembacaan putusan oleh majelis hakim. “Demikian pula pengajuan memori kasasi mempunyai tenggat waktu 14 hari. Berarti JPU masih memiliki waktu sampai awal Januari 2023 untuk mengajukan memori kasasi,” ujar Amirudin.

BACA JUGA:  Polres Sambas Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba di Subah

Dalam perkara ini, Joni Isnaini merupakan Direktur PT Batu Alam Berkah sempat menjalani penahanan 9 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis bebas, Kamis (16/12/2022).

Polda Kalbar menangkap Joni dalam kapasitas Direktur PT Batu Alam Berkah terakit Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Karya Nusa Pemuda Indonesia pada 29 Juli 2019 sampai 20 Januari 2020.

KSO ini dalam pekerjaan proyek Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019. Dalam perkara itu.

BACA JUGA:  Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk

Karena putusan itu, JPU melakukan kasasi sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Sambas dalam pemberantasan dan penegakkan hukum kasus korupsi. “Kami juga akan memperjuangkan apa yang menjadi kerugian keuangan negara dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Amirudin.

Terkait pemberantasan korupsi itu juga, Amirudin menjelaskan hingga akhir tahun 2022 ini Kejari Sambas telah menangani beberapa kasus korupsi antara lain dua perkara korupsi sudah limpah ke pengadilan.

“Kejari sambas juga masih melakukan penyidikan terhadap pengelolaan keuangan APBDes Desa Lorong,” ujarnya.(hen)

Share :

Baca Juga

Pengedar narkoba

Hukum

Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika di Sambas

Hukum

Polres Sambas Imbau Waspada TPPO dan Hindari Menjadi PMI Ilegal
Barang bukti Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sambas, Insert

Hukum

Operasi Pekat, Polres Sambas Amankan Pengedar Narkotika
Inspektur Wilayah I Icon Siregar pada Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas II B Sambas

Hukum

Inspektur Wilayah 1 Kunjungi Rutan Kelas II B Sambas
Dua tersangka pengedar Narkoba yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebas
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pencuri Handphone di Pemangkat
Foto. Bukti Chat Pelaku melalui Whatshap saat bermodus untuk meminjam uang agar dibelikan pulsa.

Hukum

Nama Kapolsek Teluk Keramat Dicatut Pinjam Uang
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Kasatlantas Mulai Terapkan Ops Keselamatan Kapuas 2023
error: Content is protected !!