Sambas. Kajari Sambas melalui Amirudin SH MH menyampaikan, menghormati putusan pengadilan Tipikor Pontianak yang memutus bebas perkara Joni Cs.
“Putusan hakim pengadilan terhadap Joni Isnaini, Sukri, Syarif Amin dan Faisal adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan bukan keputusan final. Kami akan mempelajari salinan putusan untuk menentukan sikap menyatakan upaya hukum kami,” kata .
Menurut Amirudin, pernyataan kasasi itu memiliki tenggat waktu 14 hari sejak pembacaan putusan oleh majelis hakim. “Demikian pula pengajuan memori kasasi mempunyai tenggat waktu 14 hari. Berarti JPU masih memiliki waktu sampai awal Januari 2023 untuk mengajukan memori kasasi,” ujar Amirudin.
Dalam perkara ini, Joni Isnaini merupakan Direktur PT Batu Alam Berkah sempat menjalani penahanan 9 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis bebas, Kamis (16/12/2022).
Polda Kalbar menangkap Joni dalam kapasitas Direktur PT Batu Alam Berkah terakit Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Karya Nusa Pemuda Indonesia pada 29 Juli 2019 sampai 20 Januari 2020.
KSO ini dalam pekerjaan proyek Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019. Dalam perkara itu.
Karena putusan itu, JPU melakukan kasasi sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Sambas dalam pemberantasan dan penegakkan hukum kasus korupsi. “Kami juga akan memperjuangkan apa yang menjadi kerugian keuangan negara dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Amirudin.
Terkait pemberantasan korupsi itu juga, Amirudin menjelaskan hingga akhir tahun 2022 ini Kejari Sambas telah menangani beberapa kasus korupsi antara lain dua perkara korupsi sudah limpah ke pengadilan.
“Kejari sambas juga masih melakukan penyidikan terhadap pengelolaan keuangan APBDes Desa Lorong,” ujarnya.(hen)
















