Sambas Times. Satgas Pamtas Yonkav 12/BC kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat 6,3 Kg di Perbatasan RI-Malaysia, tepatnya Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro mengatakan, untuk mencegah peredaran narkoba. TNI memperketat pengawasan masuknya barang ilegal di perbatasan RI-Malaysia.
“Kita memperketat pengawasan masuknya barang ilegal, kali ini Personel Satgas kembali menggagalkan penyeludupan 6,3 Kg Narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia.” Tegasnya, Selasa (30/7/2024).
Dansatgas menjelaskan kronologi penangkapan penyelundupan narkoba, oleh personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dari Pos Sei Saparan. Jumat (26/7/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.
Personel Yonkav 12/BC berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas menyelundupkan 6 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,3 kilogram saat melaksanakan kegiatan ambush di Jalan Tikus (Jalur tidak Resmi) sekitar Pos.
Ia menegaskan, terungkapnya kasus ini dari pengembangan informasi masyarakat. Yaitu agen Rakyat Sadar Anti Narkoba (Radar) Embrio Anti Narkoba, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial Kodam XII/Tpr.
Informasi yang didapat bahwa akan adanya upaya penyelundupan Narkoba melalui daerah Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Mendapati informasi tersebut, anggota Pos Sei Saparan. Dibawah pimpinan Danpos Letda Kav Hardiman langsung bersama anggotanya langsung melaksanakan patroli dan ambush di jalan tikus sekitar Pos.” Ungkap Dansatgas.
Dari laporan Danpos Saparan, ujar Dansatgas, ketika melaksanakan ambush. Anggota melihat pergerakan tersangka E (24) yang mengendarai SPM MT 150 kemudian dilakukan pemeriksaan.
Tak lama muncul tersangka N (16) menggunakan kendaraan SPM MX King menerobos pemeriksaan, namun berhasil dihentikan anggota dalam patroli tersebut.
“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, anggota pos melaksanakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Namun anggota tidak menemukan barang mencurigakan,” lanjut Letkol Kav Andy.
Satgas Pamtas Temukan 6 Paket Narkoba Dalam Kemasan
Setelah melakukan pemeriksaan, anggota kembali melaksanakan pemeriksaan disepanjang jalan tikus, dan berhasil menemukan bungkusan narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan teh Guan Yin Wang, sekira pukul 03.45 WIB.
“Kedua tersangka kembali datang untuk mengambil narkoba, namun dicegat anggota, setelah diinterogasi. Mereka mengakui barang tersebut benar milik mereka yang akan diselundupkan,” jelas Dansatgas.
Dansatgas menjelaskan. Kedua orang tersebut ditangkap dan dibawa anggotanya menuju pos beserta barang bukti 6 Paket Sabu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mendapati laporan dari Danpos Sei Saparan, Danki SSK II Lettu Kav Rhamziyafi langsung merapat menuju Pos Sei Saparan guna mendapatkan informasi yang lebih signifikan dan terperinci.
Hasil pemeriksaan, 6 paket Narkoba diselundupkan E warga Pelaman Kampung Sebuluh Malaysia, dan N warga dusun Jagoi Belida berasal dari Malaysia. Akan diserahkan kepada tersangka OL (26) warga dusun Jagoi Belida yang telah menunggu di sekitar pemakaman Desa Semunying.
“Dari pengembangan itu, Danki SSK II bersama Danpos dan anggota Pos Sei Saparan kembali melakukan ambus dan berhasil mengamankan tersangka OL di tempat yang telah di tentukan sebagai tempat transaksi.
“Keberhasilan ini berkat arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogabpamwiltas dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops. Untuk selalu mengembangkan informasi masyarakat, tertahan penyelundupan narkoba,” tegas Dansatgas.
Letkol Kav Andy Setio Untoro menegaskan. Sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen dan Teritorial semakin erat menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar,” tegasnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News