Sambas Times. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemangkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang anak yang terlibat dalam kasus perbuatan cabul.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar berusia (15 tahun ) dengan inisial AU, berstatus pelajar di wilayah Kecamatan Pemangkat.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan kasus tersebut. Pelaku FR (17) berhasil diamankan dikediaman orang tuanya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
“Penangkapan pelaku atas laporan dari orang tua korban kepada Polsek Pemangkat, berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak,” katanya.
Ia menerangkan bahwa pelaku juga merupakan anak dibawah umur. “Adanya perbuatan pidana cabul yang dialami korban dibawah umur serta pelakunya juga masih dibawah umur,” ujarnya.
AKP Sandoko menghimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, karena diluar sekolahan menjadi tugas sepenuhnya orang tua, serta pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas.
“Tentu harus memperhatikan aktivitas mereka, dan tidak lepas pengawasan pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,” imbaunya
Ia menambahkan, bahwa Polsek Pemangkat saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mendalami lebih lanjut dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News