Home / Hukum

Senin, 4 November 2024 - 07:03 WIB

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus TPPO, 1 Orang Diamankan

Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pelaku TPPO dan barang bukti, Sabtu (2/11/2024).

Satreskrim Polres Sambas menangkap seorang pelaku TPPO dan barang bukti, Sabtu (2/11/2024).

Sambas Times. Unit V PPA Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan berangkat ke Malaysia. Sabtu (2/11/2024).

Keberangkatan 3 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas, dan mengamankan seorang supir yang membawa 3 PMI ilegal.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan kronologis menggagalkan keberangkatan 3 calon PMI di wilayah Desa Sungai Serabek. Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Sabtu, 2 November 2024.

BACA JUGA:  Polres Sambas Baksos Bersihkan Tumpukan Pasir Jembatan Sabo'

“Ada 2 kasus dugaan TPPO yang berhasil kami ungkap, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Pertama di wilayah Desa Sekura dan kedua di Sungai Serabek,” jelas Rahmad kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.

Ia mengungkapkan, para calon PMI ini hendak berangkat ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap. Polisi mengamankan satu orang berinisial NP (42).

BACA JUGA:  KPU Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan dan Penindakan Pidana Pemilu 2024

“NP merupakan sopir yang membawa 3 calon PMI tersebut. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” kata Rahmad.

NP disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Jawai
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas

Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tebas
Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menggiring pelaku M (56) di Mapolsek Pemangkat.

Hukum

Korban Cabul di Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga diiming-iming Rp20 Ribu
Tersangka dan dua korban dan barang bukti yang diamanatkan Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkotika di Sejangkung
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala

Hukum

Dekatkan Pelayanan, Kapolres Sambas Resmikan Polsubsektor Sebawi dan Salatiga
Sahrul Ketua Himapol Untan

Hukum

Himapol Untan Harap Pemilu 2024 Ciptakan Politik Persatuan
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Cabul Pelajar Siswi di Pemangkat
error: Content is protected !!