Sambas Times. Unit V PPA Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan berangkat ke Malaysia. Sabtu (2/11/2024).
Keberangkatan 3 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas, dan mengamankan seorang supir yang membawa 3 PMI ilegal.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menjelaskan kronologis menggagalkan keberangkatan 3 calon PMI di wilayah Desa Sungai Serabek. Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Sabtu, 2 November 2024.
“Ada 2 kasus dugaan TPPO yang berhasil kami ungkap, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Pertama di wilayah Desa Sekura dan kedua di Sungai Serabek,” jelas Rahmad kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Ia mengungkapkan, para calon PMI ini hendak berangkat ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap. Polisi mengamankan satu orang berinisial NP (42).
“NP merupakan sopir yang membawa 3 calon PMI tersebut. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” kata Rahmad.
NP disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News