Sambas Times. Polres Sambas menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lokasi parkir Lapangan Futsal Alang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas.
Peristiwa kekerasan yang sempat viral di media sosial itu terjadi, Minggu, (11/5/2025). Sekitar pukul 15.05 WIB dan telah dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban ke Polres Sambas.
Korban berinisial Bunga (13), seorang pelajar asal Kecamatan Sambas. Diduga mengalami kekerasan fisik oleh seorang pelajar lain berinisial F (14), yang juga berdomisili di Kecamatan Sambas.
Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban. Kejadian bermula dari ajakan duel yang diduga dipicu oleh pertikaian di media sosial.
Pelaku menjambak rambut korban, membenturkan kepala ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan. Korban mengalami luka lecet di kepala bagian belakang, memar, nyeri leher, bahu, dan punggung,”
Tindakan kekerasan itu sempat terekam video oleh saksi di lokasi dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik.
Barang bukti lainnya termasuk pakaian korban, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta hasil visum et repertum.
Polres Sambas telah mengambil langkah-langkah awal dalam penanganan kasus ini, antara lain dengan memeriksa pelapor. Menyita barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Akp Sadoko berkomitmen menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan edukatif, terutama di kalangan pelajar.
Penulis : Jaynudin| Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
Editor : Muhammad Ridho















