Sambas Times. Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Pos Sungai Tengah mengamankan 42 batang kayu hasil penebangan liar di jalan tikus kawasan hutan perbatasan Kabupaten Sambas-Malaysia.
Patroli yang dipimpin Serma Agustiawan Wahyono dilaksanakan di jalan tikus kawasan hutan Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar- Minggu (29/9/24)
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Andy Setio Untoro menegaskan, kayu hasil penebangan ilegal tersebut ditemukan personel Pos Sungai Tengah saat patroli di kawasan hutan wilayah perbatasan RI-Malaysia.
“Saat melakukan patroli, Personel Pos Sungai Tengah menemukan 42 batang kayu yang sudah tersusun rapi. Namun tidak menemukan dimana pemiliknya,” kata Letkol Andy.
Ia menyampaikan 42 batang kayu tersebut memiliki ukuran yang bervariatif, mulai dari yang sudah berbentuk papan. Berbentuk balok 4×6 yang terkecil, hingga yang terbesar sudah dibentuk balok dengan ukuran 4×12.
Menurutnya, kayu-kayu tersebut berjenis kayu Merantik dan Pilung yang sudah siap untuk dipasarkan pelaku penebangan liar.
“Kayu berjenis Merantik dan Pilung ini sudah dibentuk sedemikian rupa, dan sepetinya sudah akan dijual oleh pelaku penebangan liar itu.” Ucapnya.
Letkol Andy menegaskan pihaknya menentang keras penebangan liar karena menyebabkan kerugian yang besar kepada masyarakat, seperti bencana banjir serta longsor.
“Satgas Pamtas berkomitmen memperketat pengamanan wilayah perbatasan RI-Malaysia, hal ini guna mencegah tindakan ilegal logging,” tegasnya.
Penulis : Muhammad Ridho | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News