Home / Hukum

Sabtu, 22 Juli 2023 - 18:36 WIB

Empat Orang Jadi Tersangka Proyek Waterfront Sambas

Lokasi waterfront sambas yang proyek renovasinya terbengkalai

Lokasi waterfront sambas yang proyek renovasinya terbengkalai

Sambas Times. Kejaksaan Tinggi Kalbar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus renovasi Waterfront Sambas, Sabtu (22/7/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Muhammad Yusuf menyampaikan hal ini dalam jumpa pers Hari Bhakti Adhyaksa 68, Sabtu (22/7/2023) di Kantor Kejati Jalan Ahmad Yani Pontianak.

Keempat orang tersangka itu adalah adalah ES, J, H, dan S. Mereka berasal dari pejabat pemerintah, pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor CV Zee Indo Artha dan pihak konsultan pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama.

Menurut Muhammad Yusuf, kasus waterfront sambas ini sekaligus kado Hari Bhakti Adhyaksa ke 68. Kasusnya sudah masuk penyidikan dan pendalaman dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.

BACA JUGA:  Cegah Erosi, Warga Minta Pekerjaan WF Sambas Ditindaklanjuti

Proyek Waterfront Sambas merpakan proyek Tahun 2022 menggunakan anggaran Pemprov Kalimantan Barat. Kegiatan berupa Renovasi kawasan Waterfront Sambas ini memiliki nilai kontrak Rp8.826.828.000,-

Proyek dengan pelaksana kontraktor CV Zee Indo Artha dan Konsultan Pengawas CV Zamrud Griya Kreasitama ini memiliki tanggal kontrak 21 Juni 2022. Waktu pelaksanaan 180 hari kalender.

Dalam pelaksanaannya, terjadi kesalahan teknis yang menyebabkan tebing Muara Ulakan ambruk. Proyek inipun gagal dan tidak selesai. Bukannya membaik, malah akibat kegiatan tersebut terjadi abrasi yang menjadi-jadi.

BACA JUGA:  Persidangan Kasus Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan

Warga mulai banyak mengeluhkan ketidakberesan pekerjaan tersebut. Termasuk dalam pelaksanaan kegiatannya, menyebabkan pemutusan jalan masuk menuju Istana Alwatzikoebillah hingga mendekati Gerbang Segi Delapan Kesultanan Sambas.

Keluhan warga itupun sempat mendapat respons Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, H Subhan Nur yang beberapa kali melakukan peninjauan ke lokasi pada tahun 2022.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

DPC PKB

Hukum

PKB Sambas Laporkan Lukman Edy Cemarkan Nama Baik Cak Imin
Petugas Polsek Selakau mendatangi TKP warga gantung diri di Kebun Karet

Hukum

Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet
Kasus Korupsi Kepala Desa Kuala Tebas

Hukum

Korupsi Kades Tebas Kuala, Uangnya Digunakan Judi Online
Satpol PP

Hukum

Satpol PP Sambas Peringati Belasan Muda-mudi Bukan Pasutri di Penginapan
Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya
an Kelas II B Sambas foto bersama usai pemberian remisi WP Rutan Sambas,

Hukum

11 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi
Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polres Sambas Amankan Seorang Pemuda Setubuhi Gadis Remaja
Dokumentasi Sabu 7,1 Kg yang digagalkan Satgas Pamtas Yonif 645 Gardatama Yudha.

Hukum

Sabu 7,1 Kg dan Tersangka Diserahkan ke BNN Kalbar
error: Content is protected !!