Home / Hukum

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:26 WIB

Direktur BUMDesma Tebas Rugikan Keuangan 694 Juta Rupiah

Direktur BUMDesma tersangka korupsi Digiring Satreskrim Polres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Direktur BUMDesma tersangka korupsi Digiring Satreskrim Polres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Sambas Times. Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama berinisial AR (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi yang merugikan keuangan usaha yang dilakoninya.

Saat ini AR telah diamankan Satreskrim Polres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebabkan kerugian BUMDesma sebesar 694 Juta Rupiah.

Dari berita sebelumnya, diketahui AR mengelola kedua BUMDesma yang bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas. Sebagai penyertaan modal di BUMDesma Berkah Bersama.

BACA JUGA:  Lakalantas Jalan Sintete, Diduga Supir Mobil Mengantuk

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin membenarkan kasus korupsi yang menjerat AR selaku Direktur BUMDesma.

“Polisi telah menetapkan AR Direktur BUMDesma Berkah Bersama sebagai tersangka. Dan telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli,” kata Wakapolres Sambas dalam Press Release nya, Jumat (27/12/2024).

Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menjelaskan, berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Serta mengamankan barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

BACA JUGA:  Wabup Rofi Pimpin Apel Ops Lilin Kapuas 2022

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

ODGJ

Hukum

Pria Diduga ODGJ di Tekarang Bacok Abang Kandung Gunakan Parang
Kasat Lantas Polres Sambas IPTU Alfada Imansyah

Hukum

Polres Sambas Tingkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku aktivitas PETI dan barang bukti di areal PT WHS II, Selasa (11/2/2025).

Hukum

Polisi Amankan 6 Penambang Emas Ilegal di Lokasi PT WHS II
Pencarian Motor

Hukum

Bawa Kabur Motor Dengan Modus Harta Gaib, AR Ditangkap Polisi
Satnarkoba Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu

Hukum

Polres Sambas Musnahkan 10,74 Gram Sabu
Suasana Rakor Lintas Sektor pengamanan Nataru

Hukum

Pengamanan Nataru, Polres Sambas Gandeng Lintas Sektor
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya

Hukum

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
error: Content is protected !!