Sambas Times. Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama berinisial AR (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi yang merugikan keuangan usaha yang dilakoninya.
Saat ini AR telah diamankan Satreskrim Polres Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebabkan kerugian BUMDesma sebesar 694 Juta Rupiah.
Dari berita sebelumnya, diketahui AR mengelola kedua BUMDesma yang bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas. Sebagai penyertaan modal di BUMDesma Berkah Bersama.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin membenarkan kasus korupsi yang menjerat AR selaku Direktur BUMDesma.
“Polisi telah menetapkan AR Direktur BUMDesma Berkah Bersama sebagai tersangka. Dan telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli,” kata Wakapolres Sambas dalam Press Release nya, Jumat (27/12/2024).
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menjelaskan, berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Serta mengamankan barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News
















