Sambas Times. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sambas menyerahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada 8 Warga Binaan Umat Kristiani.
Penyerahan remisi oleh Karutan Kelas II B Sambas Luhur Prasaja kepada Warga Binaan, dipusatkan di Aula Saharjo Rutan Sambas. Senin (25/12/2023).
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 dihadiri Jajaran Rutan Kelas IIB Sambas, staf dan warga binaan disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Hasmardi.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Karutan Kelas IIB Sambas Luhur Prasaja menyampaikan jumlah narapidana seluruh Indonesia mendapat Remisi Khusus.
“Sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus Natal 2023. Dari jumlah itu, 99 orang langsung bebas,” jelas Luhur Prasaja.
Sedangkan untuk Rutan Sambas, jelasnya, jumlah warga binaan yang mendapat Remisi Khusus berjumlah 8 orang, dengan besaran sebanyak satu bulan.
“Pemberian remisi diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2022, tentang pemasyarakatan dan peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” tutupnya.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News