Home / Hukum

Senin, 8 Agustus 2022 - 17:24 WIB

Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun Di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat menangkap M (56) di Desa Parit Baru, Kecamatam Salatiga, Kabupaten Sambas

Sambas Times. Seorang kakek berinisial M (56) tega mencabuli anak bawah umur di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas. Hingga kini pelaku M sudah tangkap polisi.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban yang masih di bawah umur itu dengan uang Rp. 20 ribu rupiah.

Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan. Kasus dugaan pencabulan bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya, lalu tersangka mendekati korban.

“Tersangka terlebih dahulu mengiming-imingi korban sebelum melakukan pencabulan di dengan memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu rupiah,” kata Kapolsek Pemangkat saat dikonfirmasi awak media, Senin (08/08/2022).

BACA JUGA:  Warga Selakau Heboh Penemuan Mayat Gantung Diri di Pohon Karet

Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya itu, pelaku meminta supaya korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya.

“Untuk korban berinisial NA (12), pelaku usai melakukan aksi bejatnya itu. Pelaku meminta korban supaya tidak memberitahu kepada siapapun termasuk orang tua korban,” terangnya.

Namun, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar lantaran orang tua korban yang tidak terima mengetahui kejadian tersebut. Kemudian melaporkan tersangka kepada Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

“Usai menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung mendatangi rumah pelaku, di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” jelas Kapolsek Pemangkat.

BACA JUGA:  Rutan dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Pengunjung

Menurut Kapolsek Pemangkat, dari hasil keterangan pelaku, bahwa ia menyetubuhi korban sudah 2 kali. Yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 2 kali, yang terakhir kali pada awal Agustus 2022 kemarin di dalam rumah pelaku di Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga,” tuturnya.

Pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat.

“Saat melakukan Penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling berat 15 tahun penjara. (jyn)

Share :

Baca Juga

Petugas Gabungan Polsek Selakau melakukan razia balapan liar yang meresahkan masyarakat.

Hukum

Polsek Selakau Amankan Balapan Liar Malam Ramadan
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas mensosialisasikan P4GN di Kecamatan Sajingan Besar.

Hukum

Sosialisasi P4GN Komitmen Pemda Sambas Berantas Narkoba
Direktur Gapemasda Aan Sumantri memberikan bimbingan kepada klien Bapas

Hukum

Gapemasda Berikan Bimbingan Klien Bapas Kelas II Sambas
Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba

Hukum

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala

Hukum

Kapolres Sambas Kembali Resmikan Polsubsektor Tangaran
Kejaksaan Negeri Sambas

Hukum

Kajari Sambas Rancang Program Jaksa Masuk Desa
Kodim 1208 Sambas

Hukum

Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kamtibmas
Asisten 1 Setda Sambas bersama Ketua DPRD Sambas mengabdikan momen foto bersama usai sosialisasi penanggulangan Narkotika

Hukum

Kesbangpol Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika
error: Content is protected !!