Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas menangkap pengguna dan pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (8/2/2024) subuh.
Pelaku berinisial EN alias EA (23) tak berkutik saat tertangkap tangan anggota Satresnarkoba Polres Sambas karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat di amankan Polisi sekitar Pukul 03.00 WIB. Di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.
Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menjelaskan. Pelaku berinisial EN alias EA di tangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Kita dapat informasi EN alias EA berencana mengadakan pesta ulang tahunnya ke 23 di suatu cafe.” Ujar Mantan Panit Ditresnarkoba Polda Kalbar menjelaskan.
Dikatakannya lagi, pelaku sudah menjadi target operasi. Lantaran kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena dia ini mengedarkan narkoba di sekitar Pemangkat.
“Pelaku tidak bisa mengelak saat di grebek dan di lakukan pengeledahan di saksikan warga setempat. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi siap edar,” kata Iptu Agus.
Barang bukti yang di amankan 1 dompet merk “LG” warna hitam terdapat 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.
“Berat bruto butiran kristal putih tersebut sekitar 14.95 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 56 butir pil di duga narkotika jenis pil ekstasi,” bebernya kasat.
Selain itu, juga di sita 1 kotak hitam merk “OLEV” berisikan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor matic merk Honda PCX hitam dan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.
“Pelaku mengaku sudah sekitar 5-6 bulan mengedarkan dua jenis narkoba di Pemangkat. Yang di kirim dari kota Pontianak, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan” tegas Kasat Resnarkoba.
Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News