Home / Hukum

Kamis, 8 Februari 2024 - 13:07 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat

Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (7/2/2024) subuh.

Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (7/2/2024) subuh.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas menangkap pengguna dan pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (8/2/2024) subuh.

Pelaku berinisial EN alias EA (23) tak berkutik saat tertangkap tangan anggota Satresnarkoba Polres Sambas karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat di amankan Polisi sekitar Pukul 03.00 WIB. Di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menjelaskan. Pelaku berinisial EN alias EA di tangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Kita dapat informasi EN alias EA berencana mengadakan pesta ulang tahunnya ke 23 di suatu cafe.” Ujar Mantan Panit Ditresnarkoba Polda Kalbar menjelaskan.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah di Pemangkat

Dikatakannya lagi, pelaku sudah menjadi target operasi. Lantaran kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena dia ini mengedarkan narkoba di sekitar Pemangkat.

“Pelaku tidak bisa mengelak saat di grebek dan di lakukan pengeledahan di saksikan warga setempat. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi siap edar,” kata Iptu Agus.

Barang bukti yang di amankan 1 dompet merk “LG” warna hitam terdapat 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Bapas Sambas Gandeng Pokmas Limas Bina Warga Binaan

“Berat bruto butiran kristal putih tersebut sekitar 14.95 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 56 butir pil di duga narkotika jenis pil ekstasi,” bebernya kasat.

Selain itu, juga di sita 1 kotak hitam merk “OLEV” berisikan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor matic merk Honda PCX hitam dan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.

“Pelaku mengaku sudah sekitar 5-6 bulan mengedarkan dua jenis narkoba di Pemangkat. Yang di kirim dari kota Pontianak, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan” tegas Kasat Resnarkoba.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Amirudin Jaksa

Hukum

JPU Akan Melakukan Upaya Hukum Kasasi Perkara Joni Cs
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Sambas Budi Iswanto pada kegiatan Bimtek P4GN yang digelar BNN RI.

Hukum

BNN Kalbar Gandengan Kesbangpolinmas Gelar Bimtek P4GN di Sambas
Satlantas Polres Sambas

Hukum

Satlantas Polres Sambas Apresiasi Disiplin Pengendara Meningkat
ODGJ

Hukum

Pria Diduga ODGJ di Tekarang Bacok Abang Kandung Gunakan Parang
Polsek Pemangkat

Hukum

Seorang PNS di Pemangkat Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Tersangka dan barang bukti Narkoba

Hukum

Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Selakau
Dandim 1208 Sambas Letkol Czi Priyo Hindrarto memimpin kenaikan pangkat anggota

Hukum

Dandim 1208 Sambas Pimpin Pelantikan Kenaikan Pangkat
Apel gelar pasukan pengamanan kesiapan perayaan malam Natal

Hukum

Polres Sambas Siap Amankan Perayaan Malam Natal
error: Content is protected !!