Home / Hukum

Kamis, 8 Februari 2024 - 13:07 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat

Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (7/2/2024) subuh.

Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (7/2/2024) subuh.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas menangkap pengguna dan pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (8/2/2024) subuh.

Pelaku berinisial EN alias EA (23) tak berkutik saat tertangkap tangan anggota Satresnarkoba Polres Sambas karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat di amankan Polisi sekitar Pukul 03.00 WIB. Di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menjelaskan. Pelaku berinisial EN alias EA di tangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Kita dapat informasi EN alias EA berencana mengadakan pesta ulang tahunnya ke 23 di suatu cafe.” Ujar Mantan Panit Ditresnarkoba Polda Kalbar menjelaskan.

BACA JUGA:  Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri

Dikatakannya lagi, pelaku sudah menjadi target operasi. Lantaran kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena dia ini mengedarkan narkoba di sekitar Pemangkat.

“Pelaku tidak bisa mengelak saat di grebek dan di lakukan pengeledahan di saksikan warga setempat. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi siap edar,” kata Iptu Agus.

Barang bukti yang di amankan 1 dompet merk “LG” warna hitam terdapat 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan Malam dan Penginapan di Sambas

“Berat bruto butiran kristal putih tersebut sekitar 14.95 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 56 butir pil di duga narkotika jenis pil ekstasi,” bebernya kasat.

Selain itu, juga di sita 1 kotak hitam merk “OLEV” berisikan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor matic merk Honda PCX hitam dan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.

“Pelaku mengaku sudah sekitar 5-6 bulan mengedarkan dua jenis narkoba di Pemangkat. Yang di kirim dari kota Pontianak, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan” tegas Kasat Resnarkoba.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kajari Sambas bersama Bupati Sambas Satono dan Forkopimda

Hukum

Kejari Sambas Gelar Apel WBK Birokrasi Bersih dan Melayani
Oknum Guru Ngaji yang diamankan Polisi karena perbuatan cabul terhadap muridnya

Hukum

Miris, Guru Ngaji di Kecamatan Tangaran Cabuli Muridnya Sendiri
Tersangka dan barang bukti BBM yang berhasil diamankan Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Hukum

Polres Sambas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Galing
Polres Sambas

Hukum

475 Pelanggaran Selama Operasi Zebra Kapuas 2023 di Sambas
Pembuangan Bayi

Hukum

Polres Sambas Tangkap Remaja 17 Tahun Buang Bayi di TPA Sorat
Satreskrim Polres Sambas mengamankan pelaku Judi Togel Online berinisial K di Mapolres Sambas.

Hukum

Satreskrim Polres Sambas Ungkap Praktik Judi Togel Online
Ilustrasi Prostitusi Online

Hukum

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Sambas
Kapolsek Jawai Selatan

Hukum

Imbau Pelajar Taati Berlalulintas dan Hindari Kenakalan Remaja
error: Content is protected !!