Home / Hukum

Kamis, 8 Februari 2024 - 13:07 WIB

Satresnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat

Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (7/2/2024) subuh.

Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menangkap waria pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (7/2/2024) subuh.

Sambas Times. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas menangkap pengguna dan pengedar Narkoba di Pemangkat, Kamis (8/2/2024) subuh.

Pelaku berinisial EN alias EA (23) tak berkutik saat tertangkap tangan anggota Satresnarkoba Polres Sambas karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku tercatat sebagai warga Dusun Sange Besi, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat di amankan Polisi sekitar Pukul 03.00 WIB. Di Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menjelaskan. Pelaku berinisial EN alias EA di tangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Kita dapat informasi EN alias EA berencana mengadakan pesta ulang tahunnya ke 23 di suatu cafe.” Ujar Mantan Panit Ditresnarkoba Polda Kalbar menjelaskan.

BACA JUGA:  Hari Kedua Operasi Zebra 34 Pengendara Terjaring Razia

Dikatakannya lagi, pelaku sudah menjadi target operasi. Lantaran kita sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena dia ini mengedarkan narkoba di sekitar Pemangkat.

“Pelaku tidak bisa mengelak saat di grebek dan di lakukan pengeledahan di saksikan warga setempat. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi siap edar,” kata Iptu Agus.

Barang bukti yang di amankan 1 dompet merk “LG” warna hitam terdapat 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Tiga Rumah Warga di Pemangkat Ludes Terbakar

“Berat bruto butiran kristal putih tersebut sekitar 14.95 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 56 butir pil di duga narkotika jenis pil ekstasi,” bebernya kasat.

Selain itu, juga di sita 1 kotak hitam merk “OLEV” berisikan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor matic merk Honda PCX hitam dan 1 unit handphone merk Iphone 11 warna putih.

“Pelaku mengaku sudah sekitar 5-6 bulan mengedarkan dua jenis narkoba di Pemangkat. Yang di kirim dari kota Pontianak, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan” tegas Kasat Resnarkoba.

Penulis : Riskiyansyah | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kapolres Sambas

Hukum

Tahun 2022 Kasus Cabul Meningkat, Narkotika Turun
Rekonstruksi menantu bunuh mertua

Hukum

Hendak Perkosa Ipar, Mertua Jadi Korban Pembunuhan
Mobil Avanza yang diamankan petugas Polsek Semparuk

Hukum

Kecelakaan Maut di Semparuk, Seorang Pengendara Motor Tewas
Tabrak Lari

Hukum

Usut Tabrak Lari Yang Sebabkan Pasutri Meninggal di Pemangkat
Korban meninggal diselimuti kain sarung, tampak petugas mengamankan TKP Pembunuhan di Desa Gayung Bersambut

Hukum

Mertua Dibunuh Menantu di Desa Gayung Bersambut Selakau
Polsek Pemangkat

Hukum

Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
HR (59), Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur (Istimewa)

Hukum

Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental di Pemangkat
Viral di Medsos rumah warga di Tebas di bobol maling

Hukum

Video Viral Rumah Warga Tebas Dibobol Maling Belum Lapor Polisi
error: Content is protected !!