Home / Hukum

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:52 WIB

Polisi Kembali Tangkap Pembobol Ruko di Pemangkat

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Pelaku pembobol Ruko yang berhasil diamankan Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Sambas Times. Kepolisian Sektor Pemangkat kembali mengungkap kasus pembobolan Rumah Toko (Ruko), jalan Muhammad Hambal, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Pelakunya seorang pemuda berinisial R alias Yusnan (20), warga Desa Pemangkat Kota, tidak berkutik saat dibekuk Tim Srigala Gunung Gajah, Polsek Pemangkat, Jumat (7/6/2024).

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan kasus tersebut. “Ya benar, pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pemangkat,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika pelapor meninggalkan rukonya pada Rabu, (05/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA:  Polsek Jawai Selatan Lakukan Pengamanan di Wisata Pantai Bahari

Kemudian pada esok harinya, pelaku terkejut barang-barangnya sudah tidak ada lagi akibat digasak maling, seperti satu unit mesin air, satu buah gunting besi dan potongan kabel.

“Pada saat pelapor melakukan pengecekkan disekitar tempat, ditemukan sebuah tangga yang terletak di bawah lobang sekat penyimpanan barang,” ujarnya.

Esoknya, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, kembali terjadi pencurian di lokasi yang sama. Pelaku menggasak satu unit kipas angin gantung, kabel instalasi yang sudah terpasang, potongan pipa besi dan satu buah rak aluminium.

BACA JUGA:  Lakalantas Kabupaten Sambas Meningkat, 88 Meninggal Dunia

“Pelaku melancarkan aksi pencurian kedua kalinya itu dengan cara merusak kunci gembok ruko untuk masuk kedalam ruko tersebut,” ujar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu buah pintu besi, satu buah mesin air, satu buah gunting besi besar, satu buah linggis, satu unit kipas angin gantung dan 26 buah besi pipa teralis.

Hingga kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan mapolsek pemangkat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Penulis : Jaynudin | Dapatkan Update Berita, Ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Rutan Sambas

Hukum

258 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi Idul Fitri 1445 H
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Amankan Aksi Premanisme
Tabrak Lari

Hukum

Usut Tabrak Lari Yang Sebabkan Pasutri Meninggal di Pemangkat
Anggota Ditsamapta Polda Kalbar foto berlatar Rantis Telehandler

Hukum

Polda Kalbar Miliki Rantis Telehandler Multiguna
Barang Bukti Judi Kolok-kolok yang diamankan Satreskrim Polres Sambas

Hukum

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Kolok di Kecamatan Galing
KMKS

Hukum

KMKS Dorong BNNK Sambas Tangani Narkotika Hingga Tingkat Desa
Kajari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Musnahkan BB Perkara Inkracht
Sungai Sajingan Kecil menjadi sarana aktivitas utama masyarakat yang sering di tuba orang tidak bertanggung jawab.

Hukum

Warga Sajingan Kecil Keluhkan Aktivitas Tangkap Ikan Gunakan Racun
error: Content is protected !!